BPK Berikan Predikat WDP bagi Pemprov Maluku

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku selama tiga tahun meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), namun untuk mempertahankan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan APBD Maluku rupanya jadi kandas. Pasalnya, BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Maluku Tahun Anggaran (TA) 2018 dalam rapat Paripurna Istimewa DPRD Maluku menurun dari opini WTP menjadi Wajar dengan Pengecualian (WDP).

Dengan predikat yang diberikan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Maluku dengan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Maluku Tahun Anggaran 2018. Ini merupakan kado buruk bagi Pemprov Maluku, lantaran pada tiga tahun terakhir, yakni pada tahun 2015, 2016 dan 2017 Pemprov Maluku selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Namun, di tahun 2018 mengalami penurunan yakni menjadi opini WDP.

“Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provins Maluku Tahun Anggaran 2018 dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangar Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh BPK. Standar tersebut mengharuskan pemeriksa untul melaksanakan perencanaan, pemeriksaan, dan pelaporan secara independen, obyektif, dal profesional untuk menilai kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dalam tanggung jawab keuangan negara,” kata

Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK RI Perwakilan Maluku, Edward Ganda Hasiholan Simanjuntak lewat laporannya yang disampaikan saat Rapat Paripurna Istimewa dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, Senin (27/5).

Menurutnya, sesuai dengan ketentuan pasal 23 E ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara pasal17 ayat (2) dan (3), UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1), BPK Perwakilan Provinsi Maluku melaksanakan kewaiiban konstitusional menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018 kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku.

“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2018,” kata dia.

Pemeriksaan tersebut, ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun 2018, yang sudah menerapkan Laporan Keuangan Berbasis Akrual, sehingga terdapat 7 komponen Laporan Keuangan.

“Yaitu, Laporan Realisasi APBD (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK),” tandas Simanjuntak.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *