Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemprov – Ombudsman Tanda Tangan MoU

  • Whatsapp
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, Pemprov - Ombudsman Tanda Tangan MoU

Ambon,Wartamaluku.com – Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah ini, Ombudsman RI dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU), bertempat di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Selasa (23/5/2017).

Gubernur Maluku Said Assagaff menyambut gembira gagasan dari Ombudsman RI, untuk melakukan kerja sama dengan Pemprov Maluku, sebagai suatu bentuk komitmen bersama untuk memperbaiki kualitas pelayanan publik yang akhir-akhir ini gencar menjadi tuntutan masyarakat.

“Tuntutan masyarakat agar Pemerintah menyediakan layanan publik yang berkualitas, dewasa ini seiring dengan perubahan paradigma pemerintahan yang menempatkan tugas pokok dan fungsi hakiki setiap Pemerintahan sebagai pelayan masyarakat. Tuntutan ini tentu sangat berkaitan erat dengan kinerja aparatur negara yang dari waktu ke waktu dinilai dan dirasakan semakin merosot,” ujar Gubernur Assagaff.

Merespon hal ini, dia katakan, sudah barang tentu diperlukan langkah-langkah perbaikan agar Pelayanan publik oleh aparatur negara menjadi semakin baik dan berkualitas sehingga dapat mengangkat citra pemerintah di mata masyarakat dan pada gilirannya akan berdampak pada peningkatan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, menurut Assagaff, perlu dilakukan melalui pembenahan berbagai aspek, antara lain aspek aturan hukum dan aturan main (the rule of law/the rule of game), aspek kelembagaan, dan aspek personil yakni pelaku pemerintahan itu sendiri.

“Aspek-aspek yang menjadi prioritas perhatian pemerintah dimaksud, saat ini sementara terus diupayakan perbaikan dan penyempurnaanya dalam rangka memenuhi tuntutan dan harapan masyarakat akan pelayanan yang berkualitas,” katanya. Dari aspek pembenahan aturan main, Assagaff menyebutkan, misalnya bulan Maret tahun 2017 ini, selaku Gubernur Maluku, dia telah mengeluarkan Instruksi Gubernur Maluku Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan Satu Intansi Satu Inovasi Dalam Rangka Percepatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Provinsi Maluku.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, Assagaff juga akan membentuk Forum Konsultasi Publik (FKP), yang terdiri dari perwakilan elemen masyarakat dan pemerintah, yang bertugas membahas dan memecahkan masalah-masalah khususnya di bidang pelayanan publik yang menjadi keluhan masyarakat. “Dari aspek penataan kelembagaan, dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan ke depan, akan segera dibentuk cabang dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, sebagai upaya untuk menangani berbagai urusan yang menjadi kewenangan Provinsi di wilayah kabupaten/kota se-Maluku,” tuturnya.

Sedangkan dari aspek penataan personil, menurut Assagaff, akan selalu dilakukan evaluasi secara berjenjang terhadap setiap Aparatur Sipil Negara agar memiliki akuntabilitas dan berkinerja baik dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai standar pelayanan yang ditetapkan. Upaya dan langkah pembenahan aspek-aspek peningkatan kualitas pelayanan dimaksud, lanjut Assagaff, tentu harus segera dilakukan mengingat kadang kala kita sering merasa puas dengan apa yang telah kita lakukan dan hasilkan, padahal penilaian keberhasilan ataupun kegagalan bukan menurut persepsi penyelenggara atau penyedia layanan (aparatur negara), tetapi menurut persepsi pengguna layanan atau masyarakat.

“Akhir-akhir ini selalu kita dengar baik dari kalangan masyarakat umum maupun kalangan dunia usaha sering mengeluhkan proses pelayanan oleh Pemerintah yang sangat berbelit-belit, tidak transparan, dan perlu biaya extra. Mereka sering bolak-balik dari satu kantor ke kantor yang lain hanya untuk mengurus suatu layanan tertentu. Tentu saja hal ini membuat masyarakat menjadi merasa dipermainkan oleh aparatur pemerintah, sehingga kinerja pelayanan secara umum dinilai kurang baik. Kondisi ini tentu sangat tidak kita inginkan seandainya berada dalam posisi mereka,” tuturnya.

Hal demikian, menurut Assagaff, tentunya menggugah kita untuk memperbaiki kualitas pelayanan saat ini dan seterusnya.

Perbaikan kualitas pelayanan sudah menjadi kebutuhan mendesak dan tak terhindarkan guna menjawab persoalan-persoalan masyarakat. “Sekali lagi saya nyatakan bahwa saya menyambut gembira dilaksanakannya Penandatanganan MoU antara Ombudsman RI dengan Pemprov Maluku, dengan harapan kiranya upaya perbaikan kualitas pelayanan publik yang kita lakukan bersama akan mencapai hasil yang baik dan pada akhirnya akan meningkatkan citra Pemerintah Daerah di mata masyarakat,” ujarnya.(WM)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *