Ambon,Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat bersama Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) terkait Peraturan Gubernur Maluku No. 1 Tahun 2012 mengenai standar pemberian kompensasi kayu, Komisi II DPRD Maluku bersama Komisi II Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menyepakati beberapa rekomendasi perubahan, di antaranya:
Pertama, penyesuaian Harga Kayu: Kayu Indah: Dari Rp35.000/m³ menjadi Rp1.000.000/m³, Kayu Merbau: Dari Rp17.500/m³ menjadi Rp900.000/m³, dan Kayu Non-Merbau: Dari Rp10.000/m³ menjadi Rp500.000/m³.
Demikian Ketua Komisi II DPRD KKT, E. Feninlambir kepada media di Ruang Komisi II DPRD Maluku, Senin, 10/02/2025.
Dikatakan, pembukaan Peraturan Daerah (Perda) Baru yakni perubahan Pergub ini akan membuka peluang untuk pembentukan Perda yang mengakomodasi hukum adat dalam pengelolaan hutan.
Untuk itu, wilayah Pengelolaan Hutan oleh Perusahaan KJP terdapat beberapa desa yaitu Desa Wear Matang, desa Batu Putih, Desa Oker.
Selain itu, Dampak Deforestasi & Dana Reboisasi: Ancaman hutan gundul akibat eksploitasi kayu harus diantisipasi. Dana reboisasi yang seharusnya diberikan ke Pemerintah Daerah belum terlihat transparansinya.
Pertemuan Lanjutan dengan Kementerian Kehutanan: Komisi II DPRD Maluku & Dinas Kehutanan akan melakukan audiensi dengan Kementerian Kehutanan guna membahas kompensasi kayu dan pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan berbasis hukum adat.
“Rekomendasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat, mencegah eksploitasi hutan berlebihan, serta memastikan transparansi dana reboisasi bagi keberlanjutan lingkungan di Maluku,” tandasnya (**)