Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Koperasi dan UKM berencana melakukan penataan ulang terhadap seluruh koperasi yang beroperasi di wilayahnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terhadap regulasi terbaru dari pemerintah pusat terkait pengelolaan dan keberlangsungan koperasi.
Penataan ini bertujuan untuk memastikan seluruh koperasi yang ada di Ambon memenuhi persyaratan legalitas, administrasi, dan operasional yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Ujar Plt. Kadis Koperasi Kota Ambon Vebyana Siegers, SE. Msi, Di Ruangan Kerja Pada Kamis, (23/01/2025).
“Kami akan melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap koperasi yang aktif maupun tidak aktif. Koperasi yang tidak memenuhi syarat akan diberikan pembinaan, dan jika tetap tidak aktif, akan dibubarkan secara resmi,” ujarnya.
Langkah penataan ini juga dilakukan untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta memperkuat peran koperasi sebagai pilar ekonomi kerakyatan. Pemerintah Kota Ambon juga mendorong koperasi agar memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan layanan dan daya saing di era ekonomi modern.
Penataan koperasi ini dijadwalkan mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun ini, dengan melibatkan stakeholder terkait, termasuk pengurus koperasi, tokoh masyarakat, dan instansi pengawas.
Masyarakat diimbau untuk mendukung proses ini agar koperasi di Ambon dapat tumbuh sehat, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi anggotanya.(*)