Soal Tambang Batulicin di Malra, Afifudin Desak Pertanggungjawaban Mantan Pj Gubernur dan Pj Bupati

Ambon,Wartamaluku.com – Anggota komis III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin mendesak agar mantan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Sadali Ie dan Pj Bupati Maluku Tenggara Jasmono bertanggung jawab atas persoalan tambang ilegal milik PT Batulicin Beton Asphalt di Kabupaten Maluku Tenggara (Mal

Apalagi aktivitas pertambangan batu kapur di Kei Besar itu dilakukan tanpa mengantongi dokumen penting seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) saat keduanya masih menjabat.

“Ini harus ditelusuri lebih jauh siapa di balik operasi tambang ini. Aktivitas tambang dilakukan tanpa izin dan tanpa AMDAL.

Bagi kami ini bukan sekadar kelalaian, ini tindakan semacam pencurian hak-hak rakyat,” tegas Afifudin saat rapat dengar pendapat bersama perwakilan massa aksi di ruang sidang DPRD Maluku, Senin (16/6/2025).

Ia menambahkan, DPRD tidak bisa menutup mata terhadap pelanggaran serius tersebut karena menyangkut keselamatan lingkungan dan hak masyarakat adat di Pulau Kei Besar.

“Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Masyarakat sudah berteriak, dan kita sebagai wakil rakyat tidak boleh diam. Ini soal keadilan ekologis dan martabat orang Kei,” kata Afifudin.

Afifudin meminta agar kedua mantan pejabat tersebut segera memberikan klarifikasi kepada publik atas dugaan pembiaran tersebut.
“Mereka harus memberikan penjelasan karena menjabat pada saat aktivitas tambang ilegal ini mulai berjalan. Harus ada pertanggungjawaban moral dan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Komisi III juga mendesak agar seluruh aktivitas tambang PT Batulicin di Maluku Tenggara segera dihentikan.

“Melalui lembaga ini, kami mendesak DPRD segera bersurat secara resmi ke Pemerintah Provinsi Maluku untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas tambang Batulicin sampai seluruh dokumen perizinan lengkap,” tandasnya.

Afifudin juga meminta penegak hukum turut menyelidiki kemungkinan pelanggaran pidana dalam kasus ini.

“Kalau unsur pidana terpenuhi, maka aparat penegak hukum harus bertindak. Jangan hanya rakyat kecil yang selalu jadi korban, sementara perusahaan besar seenaknya merusak alam,” ungkapnys. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *