Terkait BPJS Nonaktif, Komisi I DPRD Maluku Desak Dinas Koperasi Segera Bayar Tunggakan

Ambon,Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat bersama Inspektorat, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, serta BPJS Kesehatan, menyusul persoalan tunggakan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi pegawai non-ASN.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solihin Buton, mengatakan rapat tersebut digelar setelah menerima keluhan dari para pegawai non-ASN Dinas Koperasi dan UKM Maluku yang kartu BPJS-nya tidak aktif karena iuran tak dibayar sejak awal 2024.

“Iuran itu seharusnya dibayar 1 persen oleh pegawai non-ASN dan 4 persen ditanggung APBD. Namun sepanjang tahun 2024 belum dibayar, bahkan Januari sampai Mei 2025 juga belum lunas,” ujar Solihin Burton kepada wartawan usai rapat, Selasa (24/6/ 2025.)

Menurut dia, akibat tunggakan tersebut, kepesertaan BPJS para pegawai menjadi tidak aktif. “Mereka datang mengadu ke Komisi I. Kami langsung panggil semua pihak terkait untuk mencari solusi,” katanya.

Solihin menyebut, dalam rapat tersebut Dinas Koperasi dan UKM berjanji akan mulai membayar tunggakan Januari hingga Mei 2025 pada Selasa, 24 Juni 2025. Sementara tunggakan sepanjang 2024 direncanakan dibayarkan pada 31 Juni 2025.

“Kita juga minta BPJS Kesehatan segera mengaktifkan kembali kartu BPJS paling lambat lusa setelah pembayaran dilakukan,” ujarnya.

Total tunggakan untuk tahun 2024 tercatat sekitar Rp53 juta, sementara tunggakan Januari–Mei 2025 diperkirakan mencapai Rp23 juta.”ungkapnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *