Ambon, Wartamaluku.com – Seluruh fraksi di DPRD Provinsi Maluku menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Maluku, Senin (11/8/2025), yang dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua Fauzan Rahawarin dan Abdullah Asis Sangkala.
Benhur Watubun menjelaskan, RPJMD memiliki arti strategis sebagai pedoman pemerintah daerah dalam menyusun rencana pembangunan jangka pendek dan menengah. Dokumen ini akan menjadi dasar kebijakan serta penganggaran daerah sesuai visi-misi kepala daerah selama lima tahun, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ranperda RPJMD diserahkan Pemerintah Provinsi Maluku kepada DPRD pada 5 Agustus 2025. Setelah melalui pembahasan Panitia Khusus (Pansus) dan konsultasi lintas pihak, seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju.
“Dengan persetujuan seluruh fraksi, penetapan Perda RPJMD 2025–2029 akan dilakukan pada rapat paripurna malam ini pukul 19.30 WIT,” kata Benhur.
Ia juga mengapresiasi pimpinan dan anggota Pansus yang telah menuntaskan pembahasan dokumen strategis tersebut. Menurutnya, RPJMD ini akan menjadi pijakan pembangunan Maluku dalam lima tahun mendatang. (WM/tim)