Jakarta, Wartamaluku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah nasional melalui kolaborasi strategis, peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah, serta penguatan tata kelola sektor jasa keuangan. Serangkaian program dan kegiatan digelar sepanjang Agustus 2025 sebagai wujud nyata pelaksanaan Roadmap Pengembangan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027.
1. Penguatan Implementasi Keuangan Berkelanjutan
Sebagai bagian dari RP3SI, OJK tengah menyusun Panduan Penerapan Keuangan Berkelanjutan pada Perbankan Syariah. Panduan ini dirancang sebagai acuan praktis bagi industri perbankan syariah yang secara alamiah telah banyak menjalankan aktivitas berorientasi sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Untuk memperkaya substansi panduan tersebut, Focus Group Discussion (FGD) digelar pada 8 Agustus 2025 bersama satuan kerja internal OJK dan pelaku industri (BUS, UUS, dan BPR Syariah). FGD bertujuan memperoleh masukan industri terkait kesiapan dan implementasi keuangan berkelanjutan di sektor perbankan syariah.
2. Penguatan SDM dan Inovasi Produk Syariah
Dalam upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia perbankan syariah, OJK bekerja sama dengan Himpunan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Seluruh Indonesia (HIMBARSI) menggelar workshop implementasi produk salam pada 21 Agustus 2025 di Kantor OJK Solo, dihadiri 80 peserta BPRS dari Jawa dan DIY.
Keesokan harinya, 22 Agustus 2025, OJK bersama Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama menyelenggarakan workshop produk Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) di lokasi yang sama, dengan partisipasi 82 pimpinan BUS, UUS, dan BPRS penerima wakaf uang (LKS-PWU).
3. Penguatan Regulasi Industri Keuangan Syariah
OJK juga tengah menyiapkan tiga rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK), yaitu:
RSEOJK tentang Internal Liquidity Adequacy Assessment Process (ILAAP) untuk memperkuat manajemen likuiditas;
RSEOJK tentang Transparansi dan Publikasi Laporan BUS dan UUS; serta
RSEOJK tentang Penyelenggaraan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) Program BWM, yang mengatur mekanisme operasional, permodalan, dan pemberdayaan SDM lembaga mikro syariah.
4. Meningkatkan Akses dan Literasi Keuangan Syariah
Melalui Syariah Financial Fair (SYAFIF) pada 2–3 Agustus 2025, OJK memperkuat akses masyarakat terhadap produk keuangan syariah. Acara ini diikuti 24 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) Syariah, menghadirkan program KEJAR, business matching, pengukuhan agen pembiayaan syariah, serta penandatanganan komitmen bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Jawa Barat.
Antusiasme masyarakat tinggi, dengan tercatat 784 rekening baru dan transaksi mencapai Rp73 miliar.
OJK juga menggelar program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) bagi pendamping UMKM Mekaar, diikuti 10 ribu peserta di berbagai wilayah, guna meningkatkan pemahaman tentang keuangan syariah dan pencegahan aktivitas keuangan ilegal.
5. Peningkatan Literasi Keuangan Syariah di Kalangan Muda
Dalam rangka mendukung Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN), OJK meluncurkan Indonesia Sharia Financial Olympiad (ISFO) 2025 bertema “Learn, Innovate, Elevate”. Kompetisi ini terdiri dari Cerdas Cermat Keuangan Syariah (CCKS) untuk pelajar SMA/sederajat dan mahasiswa S1, serta Kompetisi Wirausaha Muda Syariah (WMS). Pendaftaran dibuka 1 Agustus–30 September 2025, dengan tujuan menumbuhkan literasi dan jiwa wirausaha di kalangan generasi muda.
6. Pemberdayaan Desa dan Optimalisasi BUMDes
OJK juga memperkuat inklusi keuangan syariah di daerah pedesaan melalui School of Syariah (SOS) pada 29 Agustus 2025 di Kalimantan Barat, bekerja sama dengan KNEKS dan KDEKS. Kegiatan ini berperan sebagai training of trainers bagi penyuluh agama untuk menjadi duta literasi keuangan syariah, serta mendorong optimalisasi peran BUMDes sebagai agen layanan keuangan syariah.
7. Kajian Aset Kripto Berbasis Prinsip Syariah
Melalui OJK Infinity dan kerja sama dengan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI), OJK menyelenggarakan dialog ilmiah tentang aset kripto bersama DSN-MUI, ulama, dan akademisi. Forum ini membahas posisi hukum dan syariah aset kripto, peluang dan risiko penggunaannya, serta relevansinya dalam sistem keuangan syariah nasional.
8. Penguatan Tata Kelola dan Integritas
Selain aspek literasi, OJK juga menekankan pentingnya tata kelola dan integritas di sektor jasa keuangan. Melalui Risk and Governance Summit (RGS) 2025, OJK mendorong penerapan Governance, Risk Management, dan Compliance (GRC) sebagai pilar utama ketahanan sektor keuangan nasional.
OJK juga bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan rencana pelaksanaan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) bagi pegawai OJK.
Kolaborasi lain dilakukan bersama BPKP, IAPI, IAI, dan IFAC untuk memperkuat kompetensi akuntan serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas industri jasa keuangan.
Sejak Januari hingga Agustus 2025, berbagai kegiatan tata kelola dan penguatan integritas yang diselenggarakan OJK telah melibatkan lebih dari 55 ribu peserta dari internal OJK maupun pemangku kepentingan eksternal. (**).





