Puluhan KK di Kayu Tiga Belum Kantongi Sertifikat, DPRD Ambon Gelar RDP

Ambon,Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Kota Ambon kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna menuntaskan persoalan sengketa tanah pengungsi Kayu Tiga yang hingga kini masih menyisakan ketidakpastian hukum bagi puluhan kepala keluarga.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Ambon pada Selasa (3/2/2026) dan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, M. Aris S. Soulisa. Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon serta Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara.

Ketua Komisi I DPRD Kota Ambon, Aris S. Soulisa menjelaskan, rapat ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja Komisi I ke lokasi sengketa (on the spot) yang dilakukan pada 16 Oktober 2025 lalu.

Namun demikian, hasil pertemuan tersebut belum sepenuhnya memberikan kepastian terkait penyelesaian sengketa lahan. Salah satu kendala utama adalah ketidakhadiran pihak Yohanes Hehamony yang dinilai memiliki peran penting dalam memberikan klarifikasi lanjutan.

“Secara administratif, BPN sudah menjelaskan bahwa proses pematokan dan pengukuran dilakukan sesuai prosedur. Namun di lapangan sempat terjadi penolakan dari warga, sehingga pendekatan persuasif menjadi pilihan,” ujar Soulisa usai rapat.

Ia menjelaskan, dari total wilayah sekitar 5,7 hektare, sebagian besar lahan telah melalui proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2016 dengan 136 sertifikat telah diterbitkan. Meski begitu, masih terdapat sekitar 44 hingga 45 kepala keluarga yang hingga kini belum menerima sertifikat hak milik atas lahan yang mereka tempati.

Persoalan tersebut semakin kompleks setelah muncul klaim pematokan lahan oleh pihak lain, termasuk insiden konstatering yang terjadi pada 14 November 2005. Proses itu disebut-sebut dilakukan di atas lahan bersertifikat SHM Nomor 237 Huruf C Tahun 1977 milik almarhum 2 Minggu Besi.

Perwakilan Tim Peduli Pengungsi Jemaat GPM Bethabara dalam rapat tersebut menyampaikan kekhawatiran warga terhadap situasi tersebut.

“Ini yang membuat warga resah. Mereka merasa lahan yang sudah bersertifikat justru dipatok oleh pihak yang asal-usulnya tidak jelas,” ungkapnya.

Komisi I DPRD Kota Ambon menegaskan akan mendorong langkah lanjutan guna menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memanggil kembali pihak-pihak terkait yang belum menghadiri rapat.

Apabila belum ditemukan kejelasan, masyarakat bahkan membuka opsi untuk melakukan audiensi ke Polda Maluku guna memastikan perlindungan hukum atas hak tanah mereka.

“Masalah ini sebenarnya hampir selesai. Tinggal sebagian kecil sertifikat yang belum terbit. Kami berharap semua pihak bertanggung jawab agar warga tidak terus hidup dalam ketidakpastian,” harapnya. (WM/yk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *