Kadishub Ambon Tegaskan Trayek Angkutan Passo Terminal Tetap Ikuti SK Wali Kota

Ambon,Wartamaluku.com – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Ambon, Yan Suitela, menegaskan bahwa pengaturan trayek angkutan umum di wilayah Passo – terminal tetap mengacu pada Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon, meskipun terjadi aksi demo oleh para sopir angkutan umum Passo.

Aksi yang melibatkan sekitar 30 sopir angkutan jalur Passo–Terminal tersebut menuntut agar angkutan dari Hunuth tidak lagi melewati kawasan Passo. Pasalnya para sopir Passo menilai kehadiran angkutan Hunuth di jalur tersebut berdampak pada menurunnya pendapatan mereka.

Menanggapi tuntutan tersebut, Yan Suitela menjelaskan bahwa dalam SK Wali Kota Ambon, trayek angkutan Hunuth telah diatur secara jelas, yakni melintasi rute Hunuth–Bundaran Patung Leimena–Durian Patah–Passo Terminal (pulang-pergi).

Menurutnya, pengaturan itu dibuat untuk memastikan pemerataan layanan transportasi dan menghindari kekosongan angkutan di sejumlah titik.

“Jika angkutan Hunuth tidak melewati Passo, maka jalur dari Patung Leimena hingga Durian Patah akan kosong. Sebaliknya, jika dialihkan seluruhnya, tetap akan menimbulkan kekosongan di titik lain. Ini yang menjadi pertimbangan utama,” ungkap Suitela kepada wartawan di Balai Kota Ambon, selasa, 05/05/2026

Menurutnya, dalam upaya mencari solusi, Dishub Kota Ambon telah menawarkan empat alternatif kepada para sopir melalui forum perundingan. Namun, seluruh opsi yang diajukan tidak mendapat kesepakatan.

“Karena tidak ada titik temu, maka keputusan tetap mengacu pada SK Wali Kota,” tegasnya.

Suitela juga mengungkapkan bahwa salah satu opsi yang ditawarkan adalah penggabungan operasional angkutan Passo dan Hunuth. Namun, usulan tersebut juga ditolak oleh para sopir Passo.

Lebih lanjut, Suitela menjelaskan bahwa persoalan kepadatan trayek di Passo juga dipengaruhi oleh angkutan luar kota seperti dari Suli, Tulehu, dan Liang yang melintasi kawasan tersebut. Namun, kewenangan pengaturan angkutan luar kota berada di tingkat provinsi.

“Kalau ada keberatan terkait angkutan luar kota, silakan disampaikan ke pemerintah provinsi karena itu bukan kewenangan kota,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Kadishub Ambon menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan trayek yang telah ditetapkan.

“Jika ada yang melanggar, silakan diproses sesuai hukum bersama pihak kepolisian. Bahkan, jika masih membandel, izin trayek bisa kami cabut,” tegas Suitela.

Titambahkan pula bahwa meskipun wilayah Kota Ambon tergolong kecil, jumlah izin trayek angkutan umum cukup banyak, sehingga diperlukan pengaturan yang disiplin demi menjaga ketertiban dan pelayanan kepada masyarakat.(WM/yk)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *