DPRD Maluku Minta Pembangunan di Sungai Way Tomu Dihentikan, Desak Pembongkaran Konstruksi

Ambon,Wartamaluku.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku meminta agar pekerjaan pembangunan konstruksi di badan Sungai Way Tomu, Kota Ambon, dihentikan dan ditindaklanjuti dengan pembongkaran. Pasalnya, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air untuk pembangunan tersebut dinyatakan tidak disetujui oleh Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, usai rapat kerja bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).

Alhidayat mengungkapkan, dalam rapat tersebut pihaknya telah menerima surat resmi dari BWS Maluku tertanggal 27 Oktober 2026 yang turut ditembuskan kepada DPRD Provinsi Maluku.

Dalam surat tersebut, khususnya pada poin C, dijelaskan bahwa berdasarkan hasil evaluasi Unit Pelayanan Perizinan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, permohonan persetujuan penggunaan sumber daya air di Sungai Way Tomu, Kota Ambon, tidak disetujui dan tidak dapat dilanjutkan prosesnya terhadap konstruksi yang diajukan.

“Atas dasar pertimbangan itu, DPRD Maluku, dalam hal ini Komisi III, tetap meminta agar pekerjaan tersebut dihentikan,” tegas Alhidayat.

Menurutnya, persoalan selanjutnya adalah menindaklanjuti keberadaan konstruksi yang sudah terlanjur dibangun. Untuk itu, Komisi III akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD guna membahas langkah bersama pihak Kodam terkait pembongkaran konstruksi tersebut.

Ia menilai, persoalan ini harus segera diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, mengingat Kota Ambon akan memasuki musim penghujan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pimpinan agar secepatnya dilakukan koordinasi dengan pihak Kodam terkait pembongkaran. Jangan sampai persoalan ini dibiarkan terlalu lama, kemudian musim hujan datang dan berpotensi menimbulkan banjir,” ujarnya.

Alhidayat menegaskan, keberadaan bangunan tersebut tanpa persetujuan penggunaan sumber daya air berpotensi menimbulkan persoalan, baik apabila pekerjaan dilanjutkan maupun jika dibiarkan dalam kondisi saat ini.

Karena itu, menurutnya, langkah penyelesaian harus segera ditentukan, termasuk pembongkaran konstruksi yang telah dibangun.

Sementara itu, Kepala BWS Maluku, Dr. Ir. Ruslan Malik, ST., MT., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan menghargai keputusan Pangdam terkait penghentian sementara pekerjaan pembangunan tersebut.

Ruslan menegaskan bahwa
hasil rapat dengan Komisi III DPRD Maluku mendorong agar persoalan pembangunan di Sungai Way Tomu segera memperoleh kepastian tindak lanjut, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait fungsi sungai dan potensi banjir saat musim penghujan.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *