Rovik Afifudin Tegaskan Pembangunan di Sungai Waitomu Harus Sesuai Aturan

Ambon,Wartamaluku.com – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Rovik Afifudin, menegaskan bahwa setiap aktivitas pembangunan, khususnya di kawasan Sungai Waitomu, Kota Ambon, harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan tersebut disampaikan Rovik usai mengikuti rapat kerja Komisi III DPRD Maluku bersama Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, yang berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD Maluku, Rabu (4/11/2026).

Menurut Rovik, persoalan pembangunan di Sungai Waitomu sebelumnya telah dibahas dalam rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah pemangku kepentingan di Provinsi Maluku. Dalam pertemuan tersebut, Pangdam telah menyampaikan keputusan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Namun, bagi DPRD Maluku, penghentian sementara bukan sekadar persoalan teknis, melainkan harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai aturan.

“Prinsipnya, DPRD Provinsi Maluku menjalankan amanat undang-undang. Kalau undang-undang menyatakan tidak bisa, ya tidak bisa. Itu yang paling penting,” tegas Rovik.

Ia menjelaskan, kewenangan pengelolaan lima sungai di Kota Ambon berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang pelaksanaannya didelegasikan kepada Balai Wilayah Sungai.

Karena itu, Komisi III merasa perlu mendapatkan penjelasan secara utuh dari BWS Maluku terkait aspek kewenangan, fungsi sungai, serta ketentuan hukum yang mengatur aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

Rovik mengungkapkan, berdasarkan penjelasan BWS dalam rapat, regulasi yang mengatur kawasan sungai, mulai dari undang-undang hingga peraturan presiden dan peraturan menteri, memberikan pengaturan mengenai kawasan sempadan sungai.

Namun, ia menilai tidak terdapat ketentuan yang dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pembangunan di bagian tengah atau badan sungai.

“Selama ini tidak ada pembangunan yang dilaksanakan di tengah sungai. Dari penjelasan regulasi yang ada, pengaturannya lebih kepada kawasan sempadan. Sementara untuk pembangunan di tengah sungai, tidak ada aturan yang bisa membenarkan itu,” ujarnya.

Ia menambahkan, penjelasan BWS Maluku dalam rapat kerja tersebut pada prinsipnya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat koordinasi lintas pemangku kepentingan.

Meski demikian, Komisi III DPRD Maluku tetap akan melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi dan ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Rovik berharap seluruh pihak, baik instansi yang memiliki tugas dan fungsi terkait maupun pihak yang melaksanakan pembangunan, dapat menjalankan ketentuan hukum secara konsisten.

“Kita sebagai bagian dari pemerintah harus taat terhadap peraturan perundang-undangan. Tinggal bagaimana aturan yang sudah ditetapkan pemerintah itu dijalankan.

Kami juga menyarankan agar masing-masing pihak menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai ketentuan, sehingga persoalan ini tidak menjadi polemik berkepanjangan di media,”ungkapnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *