Afifudin: Penilaian Kesehatan Bank Maluku Wewenang OJK dan BPK

Ambon,Wartamaluku.com – Anggota Komisi III DPRD Maluku, Rovik Akbar Afifudin, menegaskan bahwa penilaian terhadap kondisi kesehatan Bank Maluku-Malut sepenuhnya menjadi kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal itu ia sampaikan menanggapi berbagai opini yang berkembang di publik terkait kinerja dan kondisi bank daerah tersebut.

“Yang memiliki hak untuk menilai apakah sebuah bank sehat atau tidak adalah OJK. Mereka punya standar dan indikator tersendiri. Pihak di luar OJK boleh saja berpendapat, tapi itu sebatas pandangan, bukan penilaian resmi,” kata Rovik kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu, (2/7/2025)

Rovik menyebutkan seluruh kebijakan dan program Bank Maluku-Malut telah melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Dengan demikian, jika muncul tudingan kerugian negara atau kegagalan kinerja, hal itu masuk ranah lembaga audit negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada yang menyebut kerugian negara atau kegagalan di triwulan pertama, kami belum menerima data resminya. Justru laporan yang kami terima menunjukkan transaksi kredit masyarakat di Bank Maluku mencatat keuntungan mencapai Rp400 miliar. Ini bahkan lebih tinggi dibanding beberapa bank lain,” ungkapnya.

Ia menilai belum ada dasar yang kuat untuk menyimpulkan adanya masalah serius di tubuh Bank Maluku. Menurutnya, proses kerja sama yang tengah dijajaki dengan Bank DKI menjadi bukti bahwa Bank Maluku masih dianggap layak secara finansial.

“Jika memang Bank Maluku tidak sehat, tidak mungkin Bank DKI mau bekerja sama. Fakta bahwa proses sinergi terus berjalan, menunjukkan bahwa kondisi keuangan mereka masih stabil dan sehat,” ujarnya.

Rovik menekankan pentingnya menunggu penilaian resmi dari lembaga yang berwenang sebelum membuat kesimpulan. “Semua harus berdasarkan regulasi dan data resmi. OJK dan BPK yang punya kewenangan itu,”ungkapnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *