Awali Bulan Febuari, Pemkot Ambon Gelar Apel dan Doa Bersama

Ambon,Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon menggelar apel pagi dan doa bersama Mengawali bulan Februari 2025, Pemerintah Kota Ambon menggelar apel pagi dan doa bersama di Balai Kota Ambon, Senin (3/2). Apel pagi dan doa bersama ini merupakan kegiatan rutin Pemkot Ambon yang digelar setiap awal bulan.

Penjabat Wali Kota Ambon, Dominggus Kaya dalam Segalanya mengatakan, apel dan doa bersama awal bulan merupakan hal rutin yang dilakukan dilingkup Pemkot Ambon, sehingga diharapkan ke depan akan terus dilaksanakan.

“Pada apel dan doa maka ustad dan Pendeta akan mendoakan pemerintah kota Ambon supaya kita semua punya hati untuk membangun dan bekerja membangun kota Ambon. Dengan cinta Ambon maka kota punya hati untuk bekerja dengan tulus hati” ujar Kaya.

Dikatakan, awal bulan Februari menjadi momen perpisahan bersama mantan Direktur PDAM Ambon, Rina Purmiasa yang juga pernah menjabat sebagai Asisten Administrasi Umum Pemerintah Kota (Pemkot) sejak tahun 2021, karena memasuki masa purna bakti (pensiun).

“Hari ini juga kita sudah 32 tahun 11 bulan bersama dengan Ibu Rina, dan terhitung tanggal 1 Februari 2025 Ibu Rina Purmiasa mengakhiri Masa penugasan dan dia akan ada dalam purnabakti,”ungkap Kaya.

Dengan berdoa di awal bulan menurut Kaya, Pemerintah, Kota Ambon dan warga kota agar terus didoakan untuk bekerja dengan baik dan sebagai ibu Kota provinsi Maluku dapat maju semakin baik ke depan.

Dikatakan jika Pemerintah Kota Ambon terus melakukan persiapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Walikota Ambon periode 2025-2029, meskipun adanya pelantikan Kepala Daerah yang awalnya diadakan berlangsung pada 6 Februari 2025.

Kaya menjelaskan, tertundanya pelantikan sesuai dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bahwa jadwal pelantikan kepala daerah tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan mundur dari jadwal semula yakni 6 Februari.

Hal itu dikarenakan, pelantikan ini nantinya akan digabung dengan kepala daerah yang ditetapkan melalui putusan sela atau pemberhentian di MK.

“Bukan saja Penjabat Walikota tapi Kepala Biro Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab untuk pengaturan pelantikan dan proses Pengangkatan Kepala daerah dan Wakil kepala daerah.

Dirinya mengaku, berbagai hal telah dilakukan guna mensukseskan proses pelantikan Walikota dan Wakilwalikota Ambon lima tahun ke depan itu. (**)

Pos terkait