Bahas Perubahan APBD 2026, DPRD Maluku Ingatkan Keterbatasan Fiskal Daerah

Ambon,Wartamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026.

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Maluku, Kamis (17/9/2026), dan dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Abdullah Asis Sangkala.

Dalam sambutannya, Sangkala menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD harus mempertimbangkan kondisi fiskal daerah sekaligus diarahkan untuk menjawab kepentingan masyarakat.

Menurutnya, perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk perubahan proyeksi pendapatan, alokasi belanja maupun sumber dan penggunaan pembiayaan daerah.

“Perubahan APBD dapat dilakukan sebagai akibat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran, baik karena pelampauan maupun tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, serta sumber dan penggunaan pembiayaan,” ujar Sangkala.

Ia menjelaskan, Pemerintah Provinsi Maluku telah menyusun rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 untuk disampaikan kepada DPRD dan selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan tersebut akan dilakukan secara bersama antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum ditetapkan menjadi perubahan KUA dan PPAS yang menjadi dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Sangkala menilai, kondisi fiskal daerah menjadi salah satu faktor penting yang menentukan ruang gerak pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.

“Kondisi fiskal daerah merupakan salah satu aspek yang sangat menentukan ruang gerak kita dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Karena itu, ia mengingatkan agar keterbatasan kemampuan fiskal Maluku disikapi dengan efisiensi dan kehati-hatian dalam setiap kebijakan pengelolaan anggaran.

“Dalam situasi kemampuan fiskal yang kecil atau minim, kita harus melakukan efisiensi secara cermat dan tepat, dengan mempertimbangkan segala prioritas, urgensi kebutuhan, dan kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia meminta pembahasan perubahan KUA dan PPAS dilakukan secara menyeluruh dengan mencermati perkembangan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, termasuk berbagai perubahan asumsi yang menjadi dasar kebijakan anggaran.

Sangkala berharap pembahasan perubahan anggaran dapat menghasilkan perencanaan keuangan daerah yang tepat sasaran dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan apresiasi kepada Wakil Gubernur Maluku dan jajaran Pemerintah Provinsi Maluku atas kerja sama, kemitraan dan komunikasi yang telah terjalin dengan DPRD.

“Atas nama DPRD dan masyarakat Maluku, kami menyampaikan terima kasih atas kesungguhan yang ditunjukkan selama ini serta hubungan kemitraan dan komunikasi yang terjalin dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah terus diperkuat dalam rangka mendorong pembangunan dan kemajuan Maluku.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga terkait serta undangan lainnya. (WM/yk)

Pos terkait