Ambon,Wartamaluku.com – Upaya pengiriman barang berbahaya berupa cairan merkuri dan air raksa berhasil digagalkan oleh petugas Bandara Internasional Pattimura Ambon. Barang tersebut ditemukan dalam tujuh kardus dengan total berat 33,5 kilogram, setelah beberapa kali upaya pengiriman melalui jalur kargo bandara.
General Manager Bandara Pattimura Ambon Shively Sanssouci menyatakan bahwa penemuan ini merupakan hasil dari serangkaian pemeriksaan yang dilakukan pada tanggal 24, 25, 28, 29, 30 Mei, serta 2 Juni 2025. Total terdapat tujuh kali percobaan pengiriman yang semuanya berhasil digagalkan.
“Barang-barang ini kami amankan karena berdasarkan hasil pemindaian dan koordinasi dengan ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), cairan tersebut positif mengandung merkuri yang bersifat sangat korosif dan berbahaya bagi keselamatan penerbangan,” ujar Sanssouci dalam Press Conference di gedung Administrasi bandara Pattimura Ambon, kamis, (5/6).
Menurutnya, barang tersebut ditahan, karena sifatnya yang dapat merusak logam, termasuk struktur pesawat, sehingga tidak boleh diangkut melalui jalur udara.
Dikatakan, untuk penanganan selanjutnya, pihak bandara telah berkoordinasi dengan pihak Lanud Pattimura, Polsek Bandara, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku untuk memastikan legalitas serta status bahan tersebut.
Dan pada tanggal 3 Juni, telah dilakukan rapat koordinasi bersama lintas instansi, dan pada 4 Juni, hasil pemeriksaan menyatakan bahwa cairan dalam kardus tersebut benar adalah merkuri.
“Karena itu, kami tegaskan, dari pihak Angkasa Pura I tidak akan mentolerir adanya pengiriman barang terlarang atau berbahaya lewat jalur udara. Selanjutnya kami akan menyerahkan barang bukti ini kepada Polsek Bandara untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.
Penemuan ini menegaskan komitmen Bandara Pattimura dalam menjaga keselamatan penerbangan dan mencegah peredaran bahan berbahaya secara ilegal dari wilayah Maluku.
Sementara itu,Komandan Lanud TNI AU Pattimura Kolonel Pnb Sugeng Sugiharto, S.Sos, M.M menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan Bandara Pattimura Ambon dengan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk mencegah segala bentuk pelanggaran, termasuk upaya penyelundupan barang-barang yang telah dinyatakan terlarang, seperti merkuri.
“Kami senantiasa menjaga keamanan bandara dari segala bentuk pelanggaran, termasuk upaya-upaya penyelundupan barang berbahaya seperti yang baru terjadi ini. Kami juga menghimbau kepada oknum-oknum yang masih berusaha menyelundupkan barang terlarang agar menghentikan niat tersebut,” tegas Danlanud.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Roy Siauta menyampaikan apresiasi kepada pihak Bandara Pattimura Ambon atas keberhasilan menggagalkan pengiriman barang berbahaya berupa merkuri seberat 33,5 kilogram dalam 7 kemasan melalui jalur kargo udara.
“Kami sangat mengapresiasi pihak Bandara Pattimura Ambon atas temuan bahan berbahaya berupa merkuri ini. Ini adalah langkah nyata dalam melindungi lingkungan dan keselamatan publik,” ujar Kepala DLH dalam keterangannya.
DLH juga menyoroti bahwa peredaran merkuri umumnya terjadi lewat laut, namun kali ini berhasil diungkap melalui jalur udara, yang menunjukkan keseriusan dan kewaspadaan petugas bandara.
“Kami berharap dengan adanya temuan ini, aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti dengan penyelidikan atau penyidikan terhadap pelaku yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan bahan berbahaya ini,” tutupnya. (WM/tim).