Demi Tata Kelola Aset yang Rapi, DPRD Maluku Serius Bahas Perda Kearsipan

Ambon, Wartamaluku.com – Komisi IV DPRD Provinsi Maluku serius mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kearsipan sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola aset daerah.

Hal ini dibahas dalam pertemuan antara Komisi IV dengan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Biro Hukum Pemprov Maluku, Kamis, 12/06/ 2025

Pertemuan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Ranperda ini merupakan inisiatif Komisi IV dan ditujukan untuk memperkuat sistem pencatatan dan penyimpanan dokumen penting milik pemerintah daerah.

Ketua Komisi IV DPRD Maluku, Saodah Tethool, menjelaskan bahwa inisiatif ini berangkat dari keprihatinan terhadap buruknya penataan arsip yang berdampak pada keamanan aset daerah. “Banyak dokumen penting terbengkalai dan belum tertata. Ini berisiko terhadap keberlanjutan tata kelola aset daerah,” ujarnya.

Menurut Tethool, pengelolaan arsip yang baik sangat penting untuk menjamin kejelasan dan keamanan aset milik daerah. Ranperda serupa sebenarnya pernah diusulkan pada tahun 2022, namun gagal karena tidak mendapat dukungan anggaran. Tahun ini, Komisi IV kembali mengusulkannya sebagai prioritas legislasi.

Komisi IV menargetkan agar seluruh proses pembahasan, mulai dari harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM hingga uji publik, dapat diselesaikan dalam masa sidang tahun 2025.

Tethool menyatakan optimisme bahwa perda ini bisa disahkan sebelum akhir tahun.

Seluruh proses pembahasan dilakukan di Ambon, termasuk studi banding yang dilakukan Komisi IV ke Provinsi Jawa Barat untuk mencari masukan dan referensi dalam penyusunan substansi ranperda.

Draf akademik dan naskah ranperda telah disusun. Setelah melalui harmonisasi di tingkat pusat, akan dilakukan uji publik. Ranperda ini diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan kearsipan daerah.

“Ini bentuk komitmen kami dalam memperbaiki sistem dokumentasi dan menjaga aset daerah agar tidak hilang atau tumpang tindih,” tutup Tethool.(WM/tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *