Ambon, Wartamaluku.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw, mengingatkan Pemerintah Kota Ambon agar melakukan sosialisasi secara maksimal kepada masyarakat terkait penerapan denda turunan dari Peraturan Daerah (Perda) tentang pengelolaan sampah.
Hal tersebut disampaikan Lucky di Gedung DPRD Kota Ambon, Rabu (7/1/2026). Ia menilai, ketentuan denda hingga Rp1 juta berpotensi menimbulkan persoalan baru jika diberlakukan tanpa pemahaman yang cukup dari masyarakat.
Menurutnya, kebijakan tersebut harus terlebih dahulu dipahami oleh masyarakat agar tidak menjadi bumerang bagi Pemerintah Kota Ambon dalam penerapannya.
“Kalau terkait denda turunan dari Perda, itu harus disosialisasikan dengan baik. Kalau tidak, bisa menjadi bumerang bagi pemerintah kota karena dendanya cukup besar,” ujar Lucky.
Ia menjelaskan, tujuan utama dari Perda pengelolaan sampah bukan sekadar memberikan sanksi kepada masyarakat, tetapi lebih kepada membangun kesadaran untuk membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan dan di tempat pembuangan sementara (TPS) yang tersedia.
Lucky menilai, tanpa edukasi yang jelas, penerapan sanksi akan sulit dipahami oleh masyarakat dan berpotensi menimbulkan resistensi.
“Kalau masyarakat salah membuang sampah lalu langsung dikenakan denda, itu tidak mudah dijelaskan. Ini bisa menjadi bumerang,” tegasnya.
Saat ini, kata Lucky, penerapan denda tersebut masih belum diberlakukan karena Pemerintah Kota Ambon masih berada pada tahap sosialisasi kepada masyarakat.
Ia menyebutkan, pemerintah memberikan waktu sekitar tiga bulan agar masyarakat benar-benar memahami aturan, mekanisme, serta konsekuensi dari Perda pengelolaan sampah tersebut.
“Sekarang masih tahap sosialisasi, jadi belum berlaku. Sampai tiga bulan ke depan masyarakat harus tahu betul semua bentuk dan caranya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Lucky juga menekankan pentingnya pemanfaatan berbagai media dalam proses sosialisasi, baik melalui papan informasi di lokasi tertentu, media massa, maupun media sosial.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat mengetahui dan memahami aturan tersebut sehingga penerapan Perda pengelolaan sampah di Kota Ambon dapat berjalan efektif dan mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan. (WM/yk)
