Ambon,Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Kota Ambon menindaklanjuti polemik penggunaan enam ruang kelas antara SD Inpres 24 dan SD Inpres 39 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait, Senin (23/02/2026).
Rapat tersebut dilakukan setelah Komisi II DPRD Kota Ambon melakukan peninjauan langsung ke lokasi kedua sekolah untuk melihat kondisi di lapangan serta menindaklanjuti surat yang disampaikan oleh pihak SD Inpres 24.
Dalam surat tersebut, pihak sekolah mengusulkan agar proses belajar mengajar dilakukan secara paralel dengan sistem pembagian shift. Skema yang diajukan yakni satu sekolah melaksanakan kegiatan belajar pada pagi hari dan sekolah lainnya pada siang hari dengan memanfaatkan enam ruang kelas yang ada secara bergantian.
Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon, Johan Hallauw, menjelaskan bahwa usulan tersebut muncul karena pihak SD Inpres 24 menilai pembelajaran paralel lebih efektif dibandingkan pembagian ruang kelas menjadi tiga untuk masing-masing sekolah.
Menurutnya, melalui sistem paralel, setelah proses belajar mengajar selesai para kepala sekolah dan guru dapat melakukan koordinasi bersama terkait berbagai persoalan teknis maupun administrasi sekolah.
“Jika dilakukan sistem bergantian tanpa pola paralel yang jelas, maka intensitas pertemuan dan koordinasi antar pihak sekolah menjadi sulit,” ungkap Hallauw dalam RDP tersebut.
Namun, usulan tersebut belum sepenuhnya mendapat tanggapan positif dari pihak SD Inpres 39. Salah satu alasan yang disampaikan yakni status SD Inpres 39 sebagai sekolah penggerak yang memiliki fasilitas pendidikan lebih dominan.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah disampaikan kepada pengawas sekolah, namun keputusan dikembalikan kepada kedua pihak sekolah untuk diselesaikan bersama. Karena belum menemukan solusi, pihak SD Inpres 24 kemudian menyampaikan aspirasi tersebut kepada DPRD Kota Ambon.
Saat melakukan kunjungan lapangan, Komisi II DPRD Kota Ambon juga mengundang Kepala SD Inpres 39 untuk hadir dalam pertemuan di ruang Kepala SD Inpres 24.
Namun undangan tersebut sempat tidak dihadiri sehingga menimbulkan ketersinggungan dari anggota dewan.
“Kami hadir bukan hanya menindaklanjuti surat, tetapi juga menjalankan fungsi pengawasan serta memastikan kondisi sekolah dan koordinasi dengan Dinas Pendidikan berjalan baik,” ujar Hallauw.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD kemudian memanggil Kepala SD Inpres 39 untuk memberikan klarifikasi dalam RDP. Dalam rapat itu, Kepala SD Inpres 39 menyampaikan permohonan maaf dan menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan bentuk ketidakhormatan terhadap DPRD.
Ia mengaku memiliki trauma terkait pengalaman sebelumnya dengan anggota dewan yang pernah menghentikan pembangunan di sekolahnya.
Meski demikian, dalam RDP tersebut kedua belah pihak mulai menemukan titik terang. DPRD menilai terdapat ego sektoral dari masing-masing pihak, namun menegaskan bahwa persoalan harus diselesaikan demi kepentingan siswa.
Pihak SD Inpres 39 akhirnya menyatakan siap mengikuti keputusan resmi dari Dinas Pendidikan Kota Ambon apabila sistem pembelajaran paralel ditetapkan sebagai kebijakan.
Komisi II DPRD Kota Ambon berharap Dinas Pendidikan segera mengambil sikap tegas guna mengakhiri polemik tersebut dan memastikan proses belajar mengajar berjalan efektif serta kondusif.
“Kepentingan utama adalah siswa. Jangan sampai persoalan koordinasi dan ego kelembagaan mengganggu hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak,” katanya. (WM/yk)
