DPRD Maluku Bakal Panggil Ulang Pihak Terkait Sengketa Tanah Rumah Tiga

Ambon,Wartamaluku.com – Komisi I DPRD Maluku akan memanggil ulang sejumlah pihak terkait sengketa lahan di kawasan Rumah Tiga, Kota Ambon. Lahan tersebut diketahui tercantum dalam peta Ehimdom 1132 dan di dalamnya terdapat sekitar 5,5 hektare tanah milik Pemerintah Daerah (Pemda). Selain itu, Universitas Pattimura (Unpatti) juga disebut mengklaim sebagian area tersebut.

Ketua Komisi I DPRD Maluku, Solichin Buton, mengatakan pihaknya telah menggelar rapat bersama masyarakat adat Rumah Tiga, Biro Hukum, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Maluku. Namun, rapat tersebut belum menghasilkan kesimpulan karena dokumen pendukung belum lengkap.

“Hari ini kami sudah minta penjelasan dari masing-masing pihak, tapi dokumen yang dibawa belum lengkap. Karena itu, kami putuskan untuk memanggil ulang mereka pada Rabu depan,” kata Solichin kepada wartawan usai rapat di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (16/10/2025).

Menurutnya, pada pemanggilan ulang nanti BPN diminta membawa dokumen asli kepemilikan lahan, sementara Biro Hukum, BPKD, dan pihak Unpatti juga wajib hadir agar persoalan tersebut bisa dibedah bersama masyarakat adat.

“Kami minta kepala BPN dan pimpinan lembaga terkait hadir langsung, jangan hanya diwakilkan staf. Ini masalah serius, jadi harus ada ketegasan. Kalau tidak hadir, kami bisa ambil langkah tegas, termasuk pemanggilan paksa,” tegasnya.

DPRD berharap pertemuan lanjutan nanti bisa menghasilkan solusi konkret untuk menyelesaikan konflik kepemilikan tanah yang selama ini memicu ketegangan di kawasan Rumah Tiga.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *