DPRD Maluku Beri Catatan Keras Terkait Perda Pajak

Ambon,Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku memberikan sejumlah catatan keras dan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Daerah saat menutup rangkaian Rapat Paripurna Penetapan Peraturan Daerah, khususnya terkait Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, menegaskan bahwa penetapan perda tidak boleh berhenti pada aspek regulasi semata, tetapi harus diikuti langkah konkret yang berdampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan kesejahteraan masyarakat.

“DPRD mendesak Pemerintah Daerah untuk memanfaatkan seluruh aset daerah yang berpotensi mendatangkan PAD secara maksimal. Aset adalah harta strategis yang harus memberi manfaat ekonomi,” tegas Watubun dalam pernyataan penutup rapat paripurna.

Ia secara khusus menyoroti sejumlah aset daerah yang dinilai belum dikelola optimal, seperti Gedung Siwalima, Pasar Higienis, dan aset lainnya yang selama ini terkesan terbengkalai.

“Paradigma pengelolaan aset harus diubah. Aset seharusnya bekerja untuk daerah, bukan daerah bekerja memelihara aset yang tidak produktif,” ujarnya.

Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya sosialisasi perda sebelum dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri agar tidak menimbulkan persoalan dalam implementasi di lapangan.

Pengelolaan Pasar Mardika dan OPD penghasil PAD lainnya pun didorong untuk ditata secara digital, termasuk melalui kerja sama dengan Bank Maluku dan Maluku Utara guna meningkatkan transparansi dan mencegah kebocoran.

DPRD juga menyoroti adanya perbedaan data jumlah pedagang Pasar Mardika antara Bapenda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan, dengan selisih mencapai 262 pedagang.

“Perbedaan data ini berpotensi membuka ruang kebocoran PAD dan harus segera disatukan,” tegas Watubun.

Catatan kritis juga disampaikan Anggota DPRD Maluku, Lucky Wattimury. Ia menyoroti lemahnya tindak lanjut pemerintah daerah dalam menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan pelaksana perda.

“Banyak perda yang sudah ditetapkan, tapi tidak bisa dijalankan karena pergubnya terlambat bahkan tidak ada. Ini membuat perda tidak efektif dalam pemungutan pajak dan retribusi,” kata Wattimury.

Ia menekankan bahwa kondisi keuangan daerah Maluku masih sangat terbatas, sehingga setiap perda yang telah disahkan harus segera ditindaklanjuti dengan regulasi turunan.

Wattimury juga mendorong pemerintah daerah lebih serius menggali potensi PAD dari kekayaan sumber daya alam Maluku.

“Maluku ini kaya, baik laut maupun darat, tapi belum dikelola maksimal sebagai sumber pendapatan daerah,” ujarnya.

Menanggapi berbagai catatan DPRD, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mengakui bahwa pemerintah daerah saat ini menghadapi keterbatasan kewenangan akibat banyaknya urusan strategis yang ditarik ke pemerintah pusat.

“Kita harus jujur, banyak kewenangan pengelolaan sumber daya alam sudah ditarik ke pusat melalui regulasi nasional,” kata Lewerissa kepada wartawan usai rapat paripurna, Kamis (18/12/2025).

Ia mencontohkan sektor perikanan, di mana kewenangan provinsi hanya sebatas perizinan kapal hingga 30 Gross Ton (GT). Di atas itu, seluruh kewenangan berada di pemerintah pusat.

“Dan dari situ kita juga tidak bisa memungut apa-apa,” ujarnya.

Menurut Lewerissa, keterbatasan tersebut menjadi salah satu alasan utama pemerintah daerah melakukan revisi terhadap Perda Nomor 2 Tahun 2024, guna menangkap potensi penerimaan daerah yang sebelumnya belum memiliki dasar hukum.

“Kalau tidak ada dasar hukumnya, kita tidak bisa memungut. Perda ini menjadi landasan hukum bagi Bapenda dan OPD terkait untuk bekerja,” tegasnya.

Gubernur berharap setelah melalui evaluasi di Kementerian Dalam Negeri, perda tersebut dapat segera diimplementasikan dan berdampak nyata terhadap peningkatan PAD pada tahun anggaran mendatang.

Ia juga memastikan bahwa perbaikan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk Gedung Siwalima, telah direncanakan dan dianggarkan untuk tahun depan. (***)

Pos terkait