Ambon,Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Prioritas APBD Maluku Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna berlangsung di ruang paripurna, Sabtu (15/11/2025) dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, serta para tamu undangan, dan dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun.
Dikatakan, kebijakan pembangunan harus diarahkan pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu setiap program pemerintah wajib membawa perubahan signifikan pada berbagai sektor pembangunan, sekaligus mendorong pertumbuhan wilayah di seluruh Maluku.
“Diketahui capaian pembangunan yang kita rasakan hari ini tidak terlepas dari sinergi masyarakat, Pemerintah Daerah dan DPRD, terutama rasa pengertian dalam menetapkan kebijakan pembangunan,” ujar Watubun.
Menurutnya, kebijakan APBD memegang peran strategis dalam menjawab kebutuhan riil masyarakat, sehingga penyusunannya harus tepat sasaran dan mampu menyelesaikan permasalahan mendasar yang dihadapi rakyat. Untuk anggaran tahun 2026, APBD diarahkan mendukung perbaikan perekonomian daerah serta penanganan kemiskinan secara komprehensif.
Terkait keterlambatan penyampaian dokumen KUA–PPAS, Watubun mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam tata kelola pemerintahan.
“Dengan disiplin, hampir semua hal bisa menjadi mungkin. Tanpa disiplin, tujuan sederhana sekalipun akan menjadi impian,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, dalam pidatonya menegaskan bahwa penyusunan KUA–PPAS harus berpedoman pada tiga proses utama pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pentingnya kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar keuangan sebagai landasan penyusunan anggaran satu tahun. KUA–PPAS, kata Vanath, menjadi instrumen penting yang menentukan batas maksimal anggaran untuk perangkat daerah serta menjadi pedoman penyusunan rencana kerja anggaran OPD.
Vanath kemudian memaparkan gambaran umum Rancangan KUA–PPAS Maluku Tahun Anggaran 2026, yakni:
Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp2,41 triliun, yang terdiri dari:
PAD: Rp527,43 miliar
Dana transfer: Rp1,78 triliun
Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Rp925,66 miliar
Belanja daerah diperkirakan Rp3,77 triliun, mencakup:
Belanja operasi: Rp2 triliun
Belanja modal: Rp854,98 miliar
Belanja tidak terduga: Rp10 miliar
Belanja transfer: Rp1,76 triliun
Penerimaan pembiayaan daerah diperkirakan mencapai Rp1,50 triliun.
Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp136,67 miliar diperuntukkan bagi pembayaran pokok utang kepada PT SMI.
Wagub juga menyoroti penurunan alokasi transfer pusat dalam beberapa tahun terakhir, yang dinilai berdampak signifikan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan.
Ia mendorong perlunya opsi pembiayaan alternatif, termasuk peluang pinjaman dari pemerintah pusat sesuai peraturan terbaru tentang pinjaman daerah.
“Kita perlu langkah antisipatif agar pembangunan dan layanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal pada tahun 2026,” ujarnya.
Watubun melanjutkan, jika DPRD akan mendengarkan pembahasan KUA–PPAS sesuai Tata Tertib DPRD Nomor 1 Tahun 2025, baik secara internal maupun bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
” Dokumen KUA–PPAS harus mencerminkan perencanaan anggaran yang terukur, transparan, akuntabel, dan bebas dari transaksi politik. Untuk memperlancar pembahasan agar para pimpinan OPD tidak melakukan perjalanan keluar daerah,” tutupnya. (**)





