DPRD Maluku Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Ambon,Wartamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna masa persidangan ketiga tahun sidang 2025 dalam rangka penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025, Selasa (2/9/2025

Sidang paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Maluku. Benhur Watubun didampingi Gubernur dan Wakil gubernur Maluku, Wakil ketua DPRD Maluku, dihadiri Anggota DPRD Maluku, Forkopimda, Sekda Maluku serta para OPD lingkup Pemprov Maluku

Dalam sambutannya, Watubun menegaskan bahwa APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah yang berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025. Menurutnya, DPRD bersama Pemerintah Provinsi Maluku telah menetapkan APBD 2025 sebagai instrumen utama pembiayaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Seiring dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, termasuk realisasi pendapatan dan kebutuhan belanja, maka sesuai ketentuan perundang-undangan, daerah dimungkinkan untuk melaksanakan Perubahan APBD,” kata Watubun.

Ia menambahkan, rancangan KUA-PPAS Perubahan 2025 yang disampaikan juga menyesuaikan dengan Peraturan Daerah tentang RPJMD 2025-2029, yang menjadi penjabaran visi dan misi gubernur serta wakil gubernur periode 2025–2030.

Pada kesempatan itu, Gubernur Maluku menyerahkan dokumen KUA-PPAS Perubahan APBD 2025 kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut melalui mekanisme alat kelengkapan dewan. Nantinya, hasil pembahasan akan ditetapkan bersama sebagai landasan perubahan APBD 2025.

“Harapan kita, perubahan APBD ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Maluku di tengah tantangan perekonomian bangsa,” ujar Wattubun..(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *