DPRD Maluku Minta Dirjen SDA Segera Terbitkan Izin Pembangunan di Sungai Waitomu

Ambon,Wartamaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Alhidayat Wajo, meminta Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (Ditjen SDA) Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) segera memproses dan menerbitkan izin pembangunan di kawasan Sungai Waitomu, Ambon.

Menurut Alhidayat, proses pengajuan izin pembangunan tersebut telah berjalan. Pihak Kodam disebut telah menyampaikan permohonan, sehingga kini diperlukan tindak lanjut dari Ditjen SDA maupun Kementerian Pekerjaan Umum.

“Kami minta Dirjen SDA lewat Balai Sungai untuk secepatnya menerbitkan izinnya. Karena prosesnya sudah berjalan, dari Kodam juga sudah mengajukan permohonan. Tinggal bagaimana Ditjen SDA atau Kementerian PU mempercepat proses penerbitan izin tersebut,” kata Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Maluku, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, apabila izin tersebut tidak dapat diterbitkan, pemerintah melalui instansi berwenang perlu memberikan penjelasan secara tertulis mengenai dasar hukum maupun alasan penolakannya.

“Kalaupun tidak bisa, tolong jelaskan juga secara tertulis dasarnya apa. Ini menyangkut kepentingan banyak orang, sehingga harus ada kejelasan,” ujarnya.

Alhidayat menjelaskan, pembangunan di atas atau di kawasan sempadan sungai pada prinsipnya bukan sesuatu yang secara mutlak dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan dan persyaratan teknis yang berlaku.

Karena itu, menurut dia, penerbitan izin harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap seluruh persyaratan, termasuk kajian lingkungan dan aspek teknis pembangunan.

Ia juga menyinggung adanya pandangan dari kalangan akademisi, termasuk Pusat Kajian Lingkungan Universitas Pattimura, terkait kajian lingkungan pembangunan tersebut.

Namun demikian, DPRD tetap perlu memastikan apakah seluruh persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi, serta bagaimana hasil evaluasi dari pihak Balai Wilayah Sungai.

“Yang perlu dipastikan adalah apakah semua persyaratan sudah dipenuhi atau belum. Kemudian bagaimana tanggapan dari pihak Balai Sungai. Kalau memang ada yang bermasalah, harus dijelaskan kepada publik, titik persoalannya di mana,” katanya.

Terkait permintaan penghentian pembangunan, Alhidayat menyatakan bahwa hal tersebut perlu disertai penjelasan mengenai dasar hukum dan aspek yang menjadi persoalan.

Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas agar dapat memahami alasan di balik keputusan pemerintah, baik terkait persetujuan maupun penolakan terhadap pembangunan tersebut.

Sementara itu, mengenai informasi bahwa pembangunan telah berlangsung ketika proses perizinan masih berjalan, Alhidayat mengatakan Komisi III belum dapat memberikan penilaian karena belum melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi di lapangan.

“Kami belum melihat langsung, jadi tidak bisa berkomentar apakah pembangunan itu sudah dilakukan atau belum. Itu perlu dilihat dan diklarifikasi terlebih dahulu,” ungkapnya.(**)

.

Pos terkait