DPRD Maluku Soroti Dugaan Kredit Fiktif BRI di Seram Utara, Kerugian Ditaksir Rp 4,7 Miliar

Ambon,Wartamaluku.com – Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti dugaan pemotongan dana nasabah secara sepihak oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) terhadap ratusan warga di Negeri Kobi, Dusun Sadar, Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah. Pemotongan tersebut diduga terkait dengan program Kredit Cepat BRI (KECE).

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo, mengatakan persoalan itu terungkap saat dirinya melakukan reses di wilayah tersebut. Dalam pertemuan dengan warga, masyarakat mengeluhkan adanya pemotongan dana dari rekening mereka, padahal mengaku tidak pernah mengajukan maupun menyetujui kredit dimaksud.

“Masyarakat menyampaikan bahwa uang mereka dipotong oleh BRI melalui program KECE, padahal mereka tidak pernah mengambil atau mengajukan kredit tersebut,” kata Alhidayat kepada wartawan di Rumah Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (5/1/2026).

Menurut Alhidayat, Komisi III telah mengantongi data sekitar 380 orang korban dari total kurang lebih 470 warga yang diduga terdampak. Nilai kerugian masyarakat secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp 4,7 miliar, dengan nilai kredit sekitar Rp 10 juta per orang.

Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan warga, pemotongan dana dilakukan secara otomatis setiap kali ada uang masuk ke rekening. Bahkan, ditemukan transaksi yang terjadi pada tengah malam, sekitar pukul 00.00 WIT, tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Masyarakat heran karena transaksi bisa terjadi pada jam 12 malam. Begitu uang masuk, langsung terpotong,” ujarnya.

Alhidayat juga mengungkapkan bahwa program kredit serupa pernah berjalan pada periode 2023–2024 dan saat itu disebut mendapat persetujuan masyarakat. Namun, dalam praktiknya, dana kredit tidak diterima oleh nasabah, melainkan digunakan oleh pihak lain, meski kemudian sempat dilakukan pengembalian.

Masalah kembali muncul pada 2025, ketika kredit kembali dicairkan tanpa sepengetahuan dan tanpa tanda tangan nasabah. Meski demikian, pihak bank tetap melakukan pemotongan angsuran dari rekening warga.

“Ini yang menjadi persoalan besar. Dana tiba-tiba dicairkan, padahal masyarakat tidak pernah menandatangani atau menyetujui. Namun BRI tetap melakukan pemotongan,” kata dia.

Alhidayat menyebutkan, dirinya telah bertemu dengan Kepala BRI Pasahari untuk meminta klarifikasi. Namun, pihak bank disebut tetap bersikukuh melakukan pemotongan dana nasabah.

Atas kondisi tersebut, Komisi III DPRD Maluku berencana menggelar rapat internal dan memanggil pihak BRI untuk dimintai penjelasan secara resmi.

“Setelah aktivitas perkantoran kembali normal, Komisi III akan rapat internal dan memanggil pihak bank. Ini menyangkut perlindungan hak-hak nasabah,” tegasnya.

Ia menilai kasus tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana, baik sebagai dugaan penipuan maupun kredit fiktif, karena menyangkut pencairan dana tanpa persetujuan nasabah.(*)

Pos terkait