DPRD Maluku Tetapkan AKD Fraksi PDI Perjuangan

Ambon,Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menetapkan perubahan susunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) Fraksi PDI Perjuangan. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, dalam Rapat Paripurna Penyampaian KUA–PPAS APBD 2026, Sabtu (15/11).

Rotasi tersebut didasarkan pada Surat Fraksi PDI Perjuangan Nomor 018/EX/F.PDI-P/X/2025 serta Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025 yang memuat keputusan resmi terkait pergantian anggota fraksi dalam komposisi AKD.

“Sesuai surat masuk Fraksi PDI Perjuangan Nomor 18/X/F.PDIP/X/2025 tertanggal 23 Oktober 2025 perihal pemberitahuan pergantian anggota, menyusul pengunduran diri Javet Jemy Pattiselano sebagai Ketua Komisi III. Pergantian ini juga diperkuat melalui Surat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku tanggal 22 Oktober 2025 Nomor 573/IN/DPD.16/X/2025,” jelas Benhur.

Adapun perubahan AKD yang ditetapkan DPRD adalah sebagai berikut:
Alhidayat Wajo ditetapkan sebagai Ketua Komisi III menggantikan Javet Djemy Pattiselanno.
Javet Djemy Pattiselanno menjadi Anggota Komisi II menggantikan Alhidayat Wajo.

Selanjutnya, La Nyong masuk sebagai Anggota Badan Anggaran (Banggar) menggantikan Muhammad Akmal S. Soulisa.
Muhammad Akmal S. Soulisa menjadi Anggota Badan Musyawarah (Banmus) menggantikan La Nyong.
Andreas JW Taborat ditunjuk sebagai Wakil Ketua Bapemperda menggantikan Alhidayat Wajo.

Javet Djemy Pattiselanno juga mengisi posisi Anggota Bapemperda menggantikan Alhidayat Wajo.

“Seluruh pergantian tersebut telah dituangkan dalam Keputusan DPRD Provinsi Maluku, sehingga resmi berlaku dan langsung disesuaikan dalam agenda serta pelaksanaan tugas-tugas AKD,” demikian Watubun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *