DPRD Maluku Tinjau Lokasi Air Louw, Soroti Status Lahan Proyek Stasiun Radar dan PLTB

Ambon,Wartamaluku.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku melakukan kunjungan lapangan ke kawasan Air Louw, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Kamis (31/7/2025).

Peninjauan ini dilakukan menyusul adanya sejumlah proyek nasional yang direncanakan di kawasan tersebut, termasuk pembangunan stasiun radar TNI Angkatan Udara dan pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB), atau kincir angin yang berada di atas lahan yang diklaim sebagai hutan adat oleh masyarakat.

Kunjungan itu dipimpin oleh Ketua Komisi II Irawadi, didampingi Wakil Ketua Nita Bin Umar dan Jhon Suantihi Laipeny, serta anggota Ari Sahertian dan Anos Yermias. Komisi II juga berkoordinasi dengan Komisi I dalam upaya menelusuri status hukum dan penguasaan atas lahan yang dimaksud.

Menurut Irawadi, kawasan yang menjadi lokasi proyek pembangunan tersebut merupakan bagian dari hutan yang telah dikeluarkan dari kawasan hutan melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup pada 2016, dan diperbarui kembali pada tahun 2024 atas permintaan Kementerian Pertahanan.

“Masalahnya, masyarakat tidak mengetahui adanya keputusan ini. Padahal, mereka telah menguasai kawasan itu sebagai hutan adat bahkan sebelum kemerdekaan,” kata Irawadi di sela-sela peninjauan.

Selain pembangunan stasiun radar, kawasan tersebut juga menjadi lokasi survei untuk proyek pembangkit listrik tenaga bayu oleh pihak swasta, serta program penyediaan air bersih.

“Ada tiga kegiatan yang rencananya akan dilakukan di area ini. Oleh karena itu, penting untuk menyelaraskan rencana pembangunan agar tidak menimbulkan tumpang tindih maupun konflik dengan masyarakat adat,” ujarnya.

Komisi II dan Komisi I DPRD Maluku berencana menggelar rapat gabungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dinas Kehutanan, BPN, Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Lingkungan Hidup, serta Kementerian Pertahanan dan pihak swasta.

“Kami mendukung pembangunan nasional, apalagi untuk kepentingan pertahanan. Namun hak-hak masyarakat adat juga harus diperhatikan,” kata Irawadi.

Setelah rapat gabungan, DPRD Maluku tidak menutup kemungkinan akan melakukan kunjungan kerja ke kementerian terkait di Jakarta untuk meminta penjelasan dan memastikan bahwa proses pembangunan di kawasan tersebut tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat lokal.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *