DPRD Maluku Turun Tangan, Sahertian Bela Tanah Adat Warga Air Louw

Ambon, Wartamaluku.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Ari Sahertian, menyatakan dukungannya terhadap perjuangan masyarakat Negeri Nusaniwe dalam mempertahankan hak atas tanah adat di kawasan Air Louw, yang belakangan ditetapkan sebagai hutan lindung oleh pemerintah pusat.

Dalam pertemuan di Gedung DPRD Maluku, Sahertian menerima langsung aspirasi masyarakat Negeri Nusaniwe yang menolak tindakan TNI Angkatan Udara (AU) dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan yang pada 11 Juni 2025 lalu memasang patok-patok kepemilikan tanah tanpa ada sosialisasi atau kejelasan regulasi.

“Sebagian masyarakat tidak mengetahui regulasi proses pengambilan hak milik. Ini menimbulkan keresahan karena mereka merasa dirugikan,” ujar Sahertian kepada wartawan, senin, (23/06/2025).

Sahertian menekankan bahwa tanah adat bukan sekadar persoalan administratif, melainkan urusan struktural yang terkait dengan sistem adat. Karena itu, masyarakat harus berkoordinasi dengan Raja Negeri sebagai pemegang otoritas adat.

Kekecewaan masyarakat berujung pada pencabutan semua patok oleh warga, serta niat menempuh langkah hukum untuk mempertahankan tanah adat mereka. Mereka juga meminta DPRD Maluku turut memperjuangkan pengembalian hak atas lahan tersebut.

Menanggapi hal itu, Sahertian mengatakan bahwa Komisi II DPRD telah menyarankan masyarakat untuk segera mengirim surat resmi kepada DPRD guna diproses secara kelembagaan. Meski secara struktur, persoalan tanah adat menjadi kewenangan Komisi I DPRD, Komisi II tetap memberi perhatian karena terkait dengan aspek kehutanan dan lingkungan.

Ia juga mengkritisi Surat Keputusan Kementerian yang menetapkan kawasan Air Louw sebagai hutan lindung sejak 2024. Menurutnya, SK tersebut bertentangan dengan konstitusi jika tidak mempertimbangkan status hutan adat.

“Kalau SK kementerian menetapkan hutan lindung sementara statusnya hutan adat, maka itu bertentangan dengan UUD 1945. Regulasi di bawah UUD tidak boleh bertolak belakang dengan dasar negara kita,” tegasnya.

Sahertian mengutip Pasal 18 UUD 1945 yang menjamin perlindungan terhadap tanah adat, serta menyatakan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus bermanfaat bagi rakyat, bukan semata-mata untuk kepentingan negara.

“Kalau regulasi dibuat hanya untuk menyusahkan rakyat, saya menolak! Dan saya bersedia berjuang bersama masyarakat Negeri Nusaniwe untuk mengembalikan hak atas tanah mereka,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, Sahertian meminta masyarakat segera memasukkan surat aspirasi secara resmi agar DPRD dapat memanggil pihak-pihak terkait, seperti TNI AU, Balai Pemantapan Kawasan Hutan, dan Kepala Desa, untuk memberikan penjelasan mengenai status tanah dan struktur adat yang berlaku. (WM/tim)

Pos terkait