Ambon,Wartamaluku.com – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Maluku, Yahya Kotta, resmi mengumumkan pemutusan hubungan kerja antara Pemerintah Provinsi Maluku dengan dua perusahaan pengelola parkir di kawasan Pasar Mardika, yakni CV Rumbia Perkasa dan Bangun Citra Maluku.
“Pemutusan kontrak kerjasama dengan dua pengelola parkir di kawasan Pasar Mardika, CV Rumbia dan Bangun Citra Maluku, dilakukan akibat sejumlah pelanggaran administratif dan teknis”, ungkap Koitta kepada wartawan di Ambon, selasa (24/06/2025).
Yahya Kotta menyebutkan bahwa kedua CV tersebut tidak pernah melaksanakan kewajiban dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS), seperti tidak menyerahkan laporan operasional secara reguler, dan terdapat praktik pungutan liar oleh juru parkir (jukir) di luar area yang diizinkan. Pelanggaran ini telah berulang kali diperingatkan baik secara lisan maupun tertulis.
Menurutnya, penataan kawasan Pasar Mardika dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DLH Kota Ambon, Satpol PP Provinsi, dan Dinas Perhubungan. Langkah ini dilaksanakan atas arahan langsung Wakil Gubernur Maluku setelah meninjau kondisi pasar Mardika bersama Kepala Dinas Perindag Maluku Yahya Kotta. Langkah-langkah taktis seperti pembersihan sampah, pengaturan pedagang dari lantai 1 hingga 4, dan penertiban jukir telah dilakukan.
Menurut Kotta, keputusan untuk memutus kerja sama ini bukan semata-mata berdasarkan arahan pimpinan, tetapi hasil dari evaluasi dan monitoring sejak tahun 2024. Ia menegaskan, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 dan SK Gubernur Nomor 8 Tahun 2024, kawasan Pasar Mardika telah ditetapkan sebagai pusat distribusi provinsi, sehingga penataannya harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan demi kepentingan publik dan wajah ekonomi Maluku.
“Terkait dengan parkiraan ini saya memiliki catatan-catatan dan evaluasi. sebagaimana dengan perjanjian kerjasama antara pihak pengelola baik secara administrasi maupun teknis. Perjanjian kerjasama antara pemerintah provinsi Maluku dalam hal ini Dinas perindag Provinsi Maluku dengan pengolaan parkir CV Rumbia dan bangun Cipta Maluku diantaranya secara reguler kedua pengelolaan ini harus menyampaikan laporan operasional parkiran kemudian petunjuk pelaksanaan parkiran itu sisi administrasi sampai hari kemarin kedua kewajiban tersebut tidak pernah dilaksanakan.
Dari sisi teknis jukir dari pada kedua pengelola ini sering melakukan pungutan liar terhadap pengguna parkir di luar areal parkiran sebagaimana tertuang di dalam PKS contoh misalkan melakukan pungutan di badan jalan nasional dan kejadian ini saya sering diingatkan dsn dilaporkan oleh petugas Pol PP, petugas Perhubungan provinsi maupun Kota Ambon bahkan juga saya diingatkan oleh Kepala Dinas Perhubungan provinsi Maluku terkait kasus pungutan parkir pada badan jalan nasional dan ini. Saya sudah melakukan peringatan ataupun teguran Baik secara tertulis maupun lisan kepada pengelolanya begitu juga dengan CV Bangun Cipta Maluku maupun cv Rumbia perkasa.
Dan terhadap pedagang yang berjualan di lokasi parkiran dan kasus ini saya dimintai
keterangan oleh pihak Polres Ambon dan pulau – pukau Leasa”. Tuturnya.
Dikatakan dengan kasus-kasus ini dalam rangka penataan kawasan Merdeka ke depan ke arah lebih baik maka tentu hal ini menjadi sesuatu yang perlu disikapi secara tegas dengan demikian atas dasar pasar secara keseluruhan penertiban dan penataan kawasan Pasar Mardika baik itu kepada pedagang, persampahan maupun parkiran dengan merujuk kepada kewajiban – kewajiban pihak pengelola parkir dan juga terhadap jukirnya terhadap kelalaian-kelalaian tersebut saya memutuskan hubungan kerja dengan kedua pengelola tersebut sebagaimana kesepakatan yang tertuang didalam perjanjian kerjasama itu bahwa Apabila pihak pengelola tidak dapat melaksanakan kewajibannya maka sewaktu – waktu kerja sama ini dapat diputuskan atau dibatalkan oleh pihak pengelola Pasar Mardika dalam hal ini kepala dinas tingkat Provinsi Maluku jadi pada prinsipnya pemutusan hubungan kerja antara pengelola dalam hal ini dinas Perindag provinsi Maluku dengan kedua cv tersebut bukan semata-mata petunjuk atau perintah pimpinan tetapi itu berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring yang dilakukan semenjak perjanjian kersama itu dilakukan sejak tahun 2024 dan dilanjutkan pada tahun 2025″. Tutup Kotta. (WM/tim)