GMKI Desak Pemerintah Segera Legalkan Sopi di Maluku

  • Whatsapp

Ambon, Wartamaluku.com – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Provinsi Maluku, di kawasan Karang Panjang Ambon, Selasa (19/3/2019).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut para pendemo mendesak Pemerintah untuk segera melegalkan minuman tradisional jenis sopi di Maluku.

“Kami (GMKI) mendesak pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk segera melegalkan sopi. Sopi bisa membawa keuntungan bagi daerah, jika diekspor ke luar negeri. Jangan ada yang menghalang-halangi agar sopi bisa dilegalkan,” kata Koordinator Lapangan (Korlap), Edowardo Sopaheluwakan saat berorasi di pelataran depan Kantor DPRD Provinsi Maluku.

Menurutnya, memproduksi serta menjual sopi sudah menjadi mata pencaharian sebagian masyarakat di Maluku.

Selain itu, lanjut Sopaheluwakan, sopi juga merupakan minuman khas masyarakat di daerah berjulukan raja-raja ini. “Kami bisa menyelesaikan sekolah hanya dengan sopi, karena memang orang tua kami yang memproduksi dan menjualnya. Banyak warga Maluku yang sukses, lantaran sopi. Maka itu, kami minta untuk segera dilegalkan,” teriak dia.

GMKI, kata Sopaheluwakan, berharap DPRD Provinsi Maluku periode 2019-2024 bisa fokus membahas masalah sopi pada Prolegda. “Kami minta masyarakat Maluku jangan mau didokrin dengan kalimat “konflik kerap terjadi di tengah masyarakat Maluku karena sopi”. Ini sama saja menghina, melecehkan dan melacurkan simbol adat masyarakat Maluku,” tegas dia.

Selain itu, para pendemo juga menolak aksi pemusnahan sopi yang dinilai telah melecehkan kehidupan petani miskin yang hidupnya bergantung pada minuman tradisional tersebut.

“Hari ini kami menilai telah ada pelecehan terhadap kehidupan petani yang menggantungkan hidupnya dari proses pembuatan sopi, dan dari proses ini banyak anak yang berhasil meraih gelar sarjana,” kata salah satu orator.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Provinsi Maluku, Johan Rahatoknam saat menerima para pendemo mengatakan,  Peraturan Daerah (Perda) sopi ini DPRD sudah menyampaikan ke Kementerian Dalam Negeri.

Kepada mahasiswa, Rahantoknam menjelaskan tentang upaya DPRD Maluku menemui Kementerian Dalam Negeri untuk membahas persoalan tersebut.

“Jawaban Kemendagri melalui surat nomor 188.34/3773/0191 tertanggal 18 November 2018 yang menerangkan tentang kewenangan pengusulan pembuatan Perda Sopi ada di kabupaten,” terangnya.

Namun, setelah Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Bodewin Wattimena, menjelaskan alasan tidakhadiran anggota DPRD Provinsi Maluku di kantor, para pendemo ini akhirnya membubarkan diri dengan tertib.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *