Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
Opini tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Hari Haryanto, dalam kegiatan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPD Tahun 2025 kepada 11 pemerintah daerah di Maluku, Kamis (4/6/2026).
Capaian ini menjadi kabar menggembirakan bagi Pemerintah Kota Ambon karena berhasil meningkatkan opini pemeriksaan dibanding tahun sebelumnya. Raihan WTP menunjukkan bahwa penyajian laporan keuangan Pemkot Ambon dinilai telah memenuhi standar akuntansi pemerintahan, didukung sistem pengendalian intern yang memadai, patuh terhadap peraturan perundang-undangan, serta memiliki pengungkapan laporan keuangan yang cukup.
Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, menegaskan bahwa opini WTP yang diperoleh pemerintah daerah harus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Meski demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan umum pada pemerintah daerah yang berkaitan dengan kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI), di antaranya kemampuan memenuhi kewajiban jangka pendek, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa, laporan hibah dan bantuan sosial, serta pengelolaan aset tetap.
Karena itu, BPK meminta seluruh pemerintah daerah, termasuk Kota Ambon, untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang tertuang dalam LHP. Sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut rekomendasi BPK wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
Keberhasilan meraih opini WTP diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Ambon untuk terus memperkuat pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. (WM/yk)
