KUA-PPAS 2026 disahkan, Banggar DPRD Maluku Soroti Penurunan PAD dan Skema Pinjaman Daerah

Ambon, Wartamaluku.com – DPRD Provinsi Maluku resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut tertuang dalam Nota Kesepakatan Nomor 9.00.1.1-2215 dan 9.00.1.14-12 tanggal 24 November 2025, yang disahkan melalui rapat paripurna di Baileo Rakyat Karang Panjang, Ambon, Senin (24/11/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, dan diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran (Banggar) sebagaimana amanat Pasal 39 Ayat (3) Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025. Laporan tersebut memuat proses pembahasan, daftar inventarisasi masalah, serta catatan strategis Banggar sebelum keputusan bersama diambil.

Kepala Bagian Umum dan Keuangan DPRD Maluku, Asmain Pelu, membacakan laporan Banggar yang memuat rangkaian pembahasan sejak 15 November 2025, mulai dari penyampaian dokumen dalam paripurna, pendalaman fraksi, pertemuan komisi dengan mitra, penyusunan DIM, hingga rapat kerja Banggar bersama TAPD pada 21–22 November.

Dalam laporannya, Banggar memberikan tiga catatan utama. Pertama, pemerintah daerah diminta lebih disiplin menyampaikan dokumen KUA-PPAS maupun rancangan APBD agar pembahasan tidak terkesan tergesa-gesa.
“Kami menegaskan pemerintah daerah harus menyampaikan dokumen secara tepat waktu dan sesuai ketentuan,” tegas Banggar.

Kedua, Banggar menyoroti penurunan signifikan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026. Banggar meminta pemerintah daerah segera memperkuat OPD penghasil PAD, merevisi Perda Nomor 02 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta memastikan kontribusi BUMD sesuai target RPJMD 2025–2029.
“OPD penghasil PAD harus diperkuat dan BUMD perlu berkontribusi optimal,” lanjut Banggar.

Ketiga, Banggar mendesak penyelesaian tunggakan TPP guru tahun 2024–2025 dan menuntut pembayarannya dituntaskan pada APBD 2025.
“Ini tidak boleh ditunda lagi,” tegas Banggar.

Terkait rencana pinjaman daerah Rp1,5 triliun, Banggar menyetujui dengan empat syarat: kejelasan sumber pinjaman, peruntukan program, skema pengembalian, serta pemerataan pembangunan bagi 11 kabupaten/kota.

Usai pembacaan laporan, Ketua DPRD Benhur Watubun menegaskan seluruh catatan Banggar wajib menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
“Semua catatan ini harus ditindaklanjuti demi kesejahteraan rakyat Maluku,” ujarnya.

Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya mengapresiasi kerja DPRD, khususnya Banggar, dalam pembahasan KUA-PPAS 2026.
“Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas kerja keras DPRD,” ujarnya.

Ia menegaskan penyusunan KUA-PPAS 2026 berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Kesepakatan ini menunjukkan kemitraan eksekutif dan legislatif berjalan baik.”

Ketua DPRD Benhur Watubun juga mengingatkan pemerintah daerah mengenai waktu pembahasan RAPBD 2026 yang sangat terbatas.
“Waktu kita tinggal beberapa hari. Pemerintah daerah harus segera menyampaikan RAPBD agar pembahasannya selesai sebelum batas akhir 30 November,” tegasnya. (WM/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *