Ambon, Wartamaluku.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Suanthie John Laipeny angkat suara terkait pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kompak Satu Harga di Kota Tiakur, Pulau Moa, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Putra daerah MBD ini menegaskan bahwa pengelolaan SPBU tersebut sangat amburadul dan tidak sesuai mekanisme operasional yang berlaku.
“Pengelola SPBU seenaknya membuka dan menutup operasional SPBU. Harusnya buka pukul 08.00 pagi, tapi kenyataannya jam 10 bahkan 11 baru dibuka. Tutupnya pun sesuka hati, padahal stok BBM masih tersedia,” ujar Laipeny kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, jumat, 25/07/2025
Dikatakan, pengelolaan SPBU Kompak satu harga di Tiakur dikeluhkan warga karena menimbulkan antrean panjang selama lima hari terakhir. Banyak masyarakat merasa lelah dan resah karena ketidakpastian jam operasional SPBU tersebut.
Menanggapi laporan resmi masyarakat yang masuk ke Komisi II DPRD Maluku, Laipeny menyatakan pihaknya akan segera memanggil pengelola SPBU Kompak satu harga di Tiakur dan pihak Pertamina untuk dimintai penjelasan resmi. Panggilan tersebut direncanakan berlangsung pada hari Rabu pekan depan.
Ketidakteraturan operasional SPBU dianggap merugikan masyarakat luas dan menghambat aktivitas ekonomi. DPRD menilai, pengelola SPBU telah mengabaikan ketentuan dan prosedur resmi dalam pelayanan publik.
Karena itu, Komisi II DPRD Maluku akan mengirimkan surat resmi kepada pihak Pertamina dan pemilik SPBU. Jika pemilik SPBU yang berdomisili di Pulau Moa tidak memenuhi panggilan pekan depan, maka DPRD akan mengeluarkan rekomendasi tindakan hukum.
Laipeny menjelaskan bahwa pemanggilan dijadwalkan minggu depan, dengan mempertimbangkan transportasi dari MBD ke Ambon yang memerlukan waktu beberapa hari. Diharapkan pemilik SPBU bisa terbang ke Ambon hari Minggu atau Selasa.
Sebagai anggota DPRD Maluku, Laipeny berharap pemerintah daerah dapat mendorong para pengusaha untuk berinvestasi secara serius di MBD. “Pemerintah jangan menghambat. Kami harap pengusaha juga menunjukkan komitmen dalam pelayanan publik,” tegas Laipeny.
Komisi II DPRD Maluku juga mengingatkan, di mana pun pemilik SPBU berada, agar segera merespons panggilan resmi tersebut. Jika tidak, langkah hukum akan ditempuh sebagai bentuk ketegasan terhadap pengelolaan layanan publik yang lalai. (WM/tim).