Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon terus memantapkan langkah menuju realisasi program Ambon Smart City, salah satunya dengan menghadirkan layanan Call Center 112 sebagai sistem tanggap darurat terpadu. Hal ini disampaikan wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisuta dalam Sosialisasi dan Rapat Teknis Layanan Call Center 112 yang digelar di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota Ambon, Jumat, 18/07/2025.
Dalam sambutannya, wakil Wali Kota menegaskan bahwa peluncuran Call Center 112 merupakan bagian dari implementasi 17 program prioritas Pemerintah Kota, khususnya poin ke-13 yakni melanjutkan pembangunan Ambon Smart City.
“Layanan Call Center 112 adalah bagian penting dari sistem smart governance dan smart living yang kita dorong. Ini adalah wujud kehadiran negara di tengah masyarakat, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran, banjir, longsor, kecelakaan, hingga layanan ambulans dan mobil jenazah,” tegas Toisuta.
Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 untuk menyelenggarakan pelayanan publik dan penanganan kedaruratan. Maka dari itu, kehadiran Call Center ini menjadi kebutuhan strategis yang harus didukung semua pihak.
“Banyak kejadian darurat selama ini hanya ditangani lewat telepon antar keluarga atau tetangga. Melalui Call Center 112, masyarakat bisa langsung terhubung dengan sistem penanganan terpadu tanpa bingung ke mana harus mengadu,” katanya.
Wawali juga menekankan pentingnya kesiapan SDM dan infrastruktur pendukung dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terlibat, seperti Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Kominfo sebagai koordinator teknis.
“Kita tidak bisa hanya berangan-angan, semua butuh kesiapan dan kerja sama lintas OPD. Kita harus pastikan staf yang akan bertugas sudah mendapat pelatihan, termasuk bagaimana cara menerima telepon dari masyarakat dengan nada yang ramah dan profesional,” tambahnya.
Pelayanan Call Center ini juga akan didukung oleh sistem kelistrikan 24 jam yang dijamin oleh Bagian Umum, serta regulasi yang sedang disusun oleh Bagian Hukum agar memiliki landasan hukum yang kuat.
Toisuta juga berharap agar informasi tentang Call Center ini dapat disosialisasikan oleh para anggota DPRD saat melakukan reses ke daerah pemilihan masing-masing, agar manfaat layanan darurat ini bisa dirasakan secara luas oleh masyarakat.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Ambon, Ronald H. Lekransy dalam paparannya menjelaskan bahwa Call Center 112 adalah nomor darurat nasional bebas pulsa yang mengintegrasikan layanan kegawatdaruratan seperti medis, kebakaran, bencana, dan keamanan.
“Saat ini, Indonesia sudah memiliki 162 kabupaten/kota yang menyelenggarakan layanan 112. Ambon akan menjadi daerah ke-163 saat layanan ini resmi diluncurkan pada HUT Kota Ambon tanggal 7 September 2025,” jelas Lekransy.
Ia juga melaporkan bahwa Pemkot telah memasuki tahap perencanaan dan telah menyurati Kementerian Kominfo untuk mendapatkan akses layanan Call Center 112 secara resmi.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait di lingkup Pemkot Ambon, kepala puskesmas se-Kota Ambon, serta anggota Komisi II DPRD Kota Ambon. (WM/tim).