Ambon,Wartamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna dalam rangka pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku Tahun 2025–2029.
Sidang paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Maluku, Benhur G. Watubun, didampingi Wakil Ketua DPRD Fauzan Rahawarin, Jhon Lewerissa, dan Abdullah Asis Sangkala.
Pembentukan pansus ini mengacu pada Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 Ayat 1, yang memberikan ruang bagi DPRD untuk membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila dianggap perlu.
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi pada 13 Juni 2025, disepakati bahwa keanggotaan Pansus RPJMD berjumlah 19 orang,” kata Benhur G. Watubun dalam sidang Paripurna tersebut Rabu (2/7/2025)
Pembentukan Pansus ini mengacu pada Tata Tertib DPRD Provinsi Maluku, sebagaimana tertuang dalam Peraturan DPRD Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 104 ayat 1, yang menyatakan bahwa DPRD dapat membentuk alat kelengkapan lain berupa panitia khusus apabila diperlukan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil rapat pimpinan DPRD bersama ketua-ketua fraksi dan ketua komisi pada 13 Juni 2025. Rapat itu menyepakati bahwa Pansus RPJMD terdiri atas 19 anggota, dengan rincian 11 orang dari unsur fraksi, 4 orang dari unsur komisi, serta 4 orang dari unsur pimpinan DPRD yang berperan sebagai koordinator dan tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan teknis.
Pimpinan DPRD kemudian mengumumkan nama-nama yang akan mengisi posisi pimpinan Pansus. Ketua Pansus dijabat oleh Noah Rumauw S.Ag., dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Wakil ketua dipercayakan kepada Saodah Tethool dari unsur komisi, dan posisi sekretaris diisi oleh Richard Rahakbauw, S.H., dari Fraksi Partai Golkar
Keanggotaan Pansus ini ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Provinsi Maluku Nomor 100.3.3.16 Tahun 2025, tertanggal 2 Juli 2025.
Dengan terbentuknya Pansus RPJMD, DPRD akan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Maluku agar dokumen RPJMD dapat disampaikan secara resmi sebagai dasar pembahasan dan pengesahan menjadi Perda.(WM/tim)