Ambon,Wartamaluku.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku resmi menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026 serta menyetujui Surat Keputusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 2026. Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Maluku, Kamis (27/11/2025).
Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, dalam sambutannya menegaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi pedoman penting bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku dalam proses pembentukan regulasi daerah di tahun mendatang.
“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Harapannya, peraturan daerah yang dihasilkan dapat mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” ujar Rahawarin.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda dilakukan melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memastikan keselarasan dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Dalam Propemperda 2026, DPRD Maluku menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang mencakup berbagai sektor strategis. Beberapa di antaranya meliputi:
Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, yang mengatur mekanisme pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman konstruktif.
Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, yang menekankan pengelolaan berkelanjutan dan peningkatan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan, untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif.
Ranperda Destinasi Pariwisata, fokus pada pengembangan sektor wisata berkelanjutan.
Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, guna meningkatkan kualitas pembangunan dan mencegah praktik merugikan.
Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, bertujuan memperbaiki kualitas layanan dan tata kelola pemerintahan.
Selain itu, terdapat pula sejumlah Ranperda usulan Pemerintah Daerah seperti Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi Maluku, serta beberapa perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketentraman dan ketertiban umum, pajak, dan retribusi daerah.
Dalam paripurna yang sama, DPRD Maluku juga menyetujui Surat Keputusan LHKPN 2026, sebagai bagian dari kewajiban penyelenggara negara dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik.
“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” tegas Rahawarin.
Ia berharap penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 dapat memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Maluku.
“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” tandasnya. (WM/tim).





