Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon memberikan waktu selama 14 hari kepada Saniri Negeri Hative Besar untuk segera menindaklanjuti proses penetapan calon Raja definitif sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Negeri (Perneg).
Jika dalam batas waktu tersebut proses tidak ditindaklanjuti, Pemkot Ambon melalui tim percepatan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan mengeksekusi penetapan apabila seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi.
Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Kota Ambon, Hendri Toisuta, Senin (21/9/2026), setelah pihaknya melakukan asesmen langsung ke Negeri Hative Besar atas perintah Wali Kota Ambon.
Hendri menjelaskan, asesmen tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon untuk menyelesaikan berbagai persoalan pemerintahan di negeri-negeri yang belum memiliki raja definitif.
Menurutnya, melalui asesmen langsung atau on the spot, Bagian Hukum dapat mendengar pendapat dan aspirasi Saniri Negeri maupun pejabat negeri sebagai dasar untuk mengidentifikasi persoalan serta menentukan langkah penyelesaian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita melakukan asesmen atau on the spot ke negeri-negeri bermasalah untuk menerima pendapat-pendapat, mendengar pendapat-pendapat dari para Saniri maupun pejabat yang berada di sana,” jelas Hendri.
Dari hasil asesmen di Negeri Hative Besar, Hendri menilai persoalan penetapan kepala pemerintahan negeri sebenarnya sudah dapat ditindaklanjuti karena mekanisme pergiliran kepemimpinan telah diatur dalam Perneg Hative Besar, khususnya Pasal 4 angka 2.
Dalam ketentuan tersebut, mekanisme pergantian atau pergiliran kepala pemerintahan negeri ditetapkan berdasarkan urutan sejarah masa pemerintahan dari tiga mata rumah parentah.
Urutan tersebut dimulai dari mata rumah parentah Mandalisah-Uspessy, kemudian Sinal-Nunumerte, dan selanjutnya Tole-Tuhuleruw.
Berdasarkan ketentuan itu, mata rumah parentah Mandalisah-Uspessy memperoleh giliran pertama dalam pemerintahan Negeri Hative Besar.
Karena itu, Pemkot Ambon meminta Saniri Negeri Hative Besar segera menyampaikan surat resmi kepada pemerintah kota sebagai dasar untuk menindaklanjuti proses penetapan calon raja definitif.
“Jadi, tinggal Saniri Negeri membuat surat ke Pemerintah Kota terkait dengan itu dan Pemerintah Kota akan melakukan eksekusi,” tegasnya.
Hendri berharap, proses administrasi tersebut dapat segera diselesaikan sehingga Negeri Hative Besar tidak lagi berlarut-larut dalam persoalan kepemimpinan dan dapat segera memiliki raja definitif.
Terkait tenggat waktu 14 hari yang diberikan kepada Saniri Negeri, Hendri menegaskan bahwa Pemkot Ambon telah menyiapkan tim percepatan untuk memberikan pertimbangan apabila proses tersebut tidak dapat ditindaklanjuti sesuai waktu yang ditentukan.
Pemkot, lanjutnya, akan melihat kemungkinan langkah percepatan berdasarkan kondisi dan kelengkapan administrasi yang ada. Apabila seluruh mekanisme telah terpenuhi sesuai Perneg, pemerintah kota dapat mempertimbangkan pelaksanaan penetapan tersebut.
“Pemkot punya tim percepatan dan kita akan memberikan pertimbangan untuk itu. Kalau misalnya bisa dieksekusi langsung, kita akan eksekusi karena memang seluruh tata administrasi sudah berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” tandas Hendri.
Pemkot Ambon berharap Saniri Negeri dan seluruh pihak terkait dapat segera menindaklanjuti proses tersebut sesuai ketentuan Perneg, sehingga persoalan kepemimpinan di Negeri Hative Besar dapat diselesaikan dan pemerintahan negeri berjalan dengan kepastian hukum. (WM/yk)
