Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas PUPR mulai fokus grup discussion untuk penajaman batas-batas fisik wilayah sebagai bagian dari penyusunan Rencana Rinci Tata Ruang (RDTR). Kegiatan ini diawali dengan forum diskusi kelompok (FGD) yang digelar di Biz Hotel Ambon, Selasa, (05/08/2025).
Kepala Bidang Tataruang Dinas PUPR Kota Ambon, Ronald Frans Patipawae, menyampaikan rencana penajaman batas wilayah dan pengembangan RDTR ini difokuskan pada kawasan prioritas yakni Kecamatan Baguala, Leitimur Selatan dan Nusaniwe.
Hal ini dilakukan untuk mendorong kemudahan investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, serta akses perizinan yang transparan dan nasional.
“Melalui FGD, penggabungan kawasan perencanaan, dan penyusunan RDTR yang dapat diakses secara online.
Menurut Patipawae, kawasan Baguala dan Leitimur Selatan digabung dalam satu paket perencanaan karena lokasinya yang berdekatan dan untuk mendorong pemerataan pengembangan wilayah, terutama di Leitimur Selatan yang masih minim populasi.
“Kawasan ini dinilai potensial untuk investasi baru di luar pusat Kota Ambon dan Kecamatan Sirimau yang kini kian padat.
Sementara itu, kawasan Nusaniwe menjadi fokus karena telah termasuk dalam rencana pusat Kota Ambon dan bisa diakses secara nasional melalui platform OSS dan Gistaru.
Jadi masyarakat bisa langsung melihat pemanfaatan ruang atau perizinan yang diizinkan atau tidak, tinggal klik saja,” ungkapnya.
Namun demikian, beberapa wilayah di Teluk Ambon masih terkendala permasalahan batas antara Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah, khususnya di Hitu dan Laha. Karena belum ada kesepakatan, wilayah tersebut belum dapat dimasukkan secara detail dalam RDTR.
Patipawae menegaskan pentingnya penataan ruang yang jelas demi kemudahan berinvestasi dan pengendalian pembangunan di Kota Ambon. RDTR yang sudah disetujui nantinya memungkinkan semua perizinan diakses secara online tanpa celah negosiasi atau penyalahgunaan wewenang.
“Contohnya, kalau mau membangun di Kudamati atau Karang Panjang, tinggal klik di Gistaru. Akan terlihat garis depan, jarak bangunan, semua sudah detail,” tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa proses finalisasi RDTR masih melalui forum penataan ruang daerah dan harus disetujui oleh Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPD) Kota. Jika telah ditetapkan, maka sistem perizinan akan sepenuhnya transparan dan terbuka secara nasional. (WM/tim).