Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda dari pengaruh buruk rokok dan pergaulan bebas. Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa tidak boleh ada warung atau kios yang menjual rokok di dalam lingkungan sekolah, termasuk di area dalam pagar sekolah. Pernyataan ini disampaikan Walikota dalam kegiatan Hari Anak Nasional di Ambon, Jumat, 25/07/2025.
“Satpol PP dan Dinas Pendidikan dipastikan mengawasi langsung lingkungan sekolah. Tidak boleh ada warung yang menjual rokok di dalam pagar sekolah. Ini bukti komitmen Pemerintah Kota Ambon,” tegas Wattimena.
Wali Kota juga menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pengawasan anak-anak. “Kalau anak-anak di luar lingkungan sekolah kedapatan merokok, kita akan pulangkan mereka ke orang tuanya. Karena kita tidak bisa mengatur sampai di luar pagar sekolah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Pemkot juga berencana memberlakukan jam malam khusus bagi anak-anak. “Anak-anak yang masih berkeliaran di atas pukul 10 malam akan kita bawa pulang ke rumahnya, minta buat surat pernyataan, dan informasikan ke sekolah dan gurunya untuk dibina,” tambah Wali Kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Josias Pieter Loppies, menyatakan pihaknya akan mendukung kebijakan tersebut melalui koordinasi dan sosialisasi kepada para pedagang.
“Soal menjual rokok di sekolah, kita akan koordinasi dan sosialisasi dulu dengan pedagang. Tidak mungkin langsung kita larang apalagi kalau stok mereka masih ada. Tapi nanti sesuai arahan Pak Wali, kita akan inventarisasi sekolah-sekolah yang punya kios atau pondok, kemudian kita surati dan minta mereka tidak lagi menjual rokok,” jelas Loppies.
Menurut Loppies, larangan ini nantinya akan diterapkan secara menyeluruh, termasuk dalam radius tertentu dari lingkungan sekolah. “Sekitar beberapa meter dari sekolah pun tidak boleh ada penjualan rokok. Kami akan tindak lanjut sesuai instruksi Wali Kota Ambon,” tutupnya. (WM/tim).