Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akhirnya memberikan pernyataan terkait keberadaan peserta Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang ikut dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkot Ambon. Penjelasan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Senin (7/7/2025).
Penjelasan ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Stevianus Dominggus, dan Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon, Ferdinandus Taso, didampingi Plt Kadis Kominfo Kota Ambon, Ronald Lekransy.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Stevianus Dominggus menyatakan, keikutsertaan peserta PPG dalam seleksi PPPK merupakan keputusan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yang terjadi di akhir proses seleksi. Mereka menegaskan bahwa peserta PPG bukan tenaga honorer di lingkungan Pemkot Ambon, meskipun banyak dari mereka mengabdi di sekolah-sekolah di bawah kewenangan Pemkot.
“PPG bukan ranah dan tanggung jawab Pemkot Ambon. Mereka ikut tes karena kebijakan nasional. Jadi mereka bukan honorer Pemkot, tapi ikut seleksi di akhir karena kebijakan pusat,” ujar Dominggus.
Dominggus menjelaskan pihaknya mendapat informasi dari Kepala Bidang bahwa peserta PPG ikut seleksi karena ada formasi dari pusat. “Pak Wali Kota menyampaikan bahwa karena ini kebijakan nasional, maka silakan mereka ikut tes,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ambon Ferdinandus Tasso menambahkan bahwa pembukaan formasi untuk PPG prajabatan merupakan wewenang pemerintah pusat, bukan daerah. Ia menegaskan bahwa Pemkot tidak mengetahui sebelumnya bahwa formasi itu dibuka. “Jadi kita tidak tahu kalau ada buka formasi itu,” katanya.
Dijelaskan Tasso, ini terbagi atas dua kategori yakni PPG prajabatan dan PPG dalam jabatan. PPG Prajabatan: Diperuntukkan bagi lulusan baru dengan IPK minimal 3,0 yang mengikuti seleksi pendidikan profesi. Mereka bukan tenaga honorer. Sedangkan PPG Dalam Jabatan: Diperuntukkan bagi guru yang sudah aktif mengajar dan berstatus sebagai guru.
Dikatakan, Pemkot tetap menghormati keputusan nasional dan membuka ruang bagi peserta PPG untuk mengikuti tes PPPK. Namun, sekali lagi kami sampaikan bahwa keberadaan peserta PPG dalam tes bukan karena status sebagai honorer Pemkot Ambon, melainkan murni karena kebijakan Kemendikbudristek. (WM/tim).
