Ambon,Wartamaluku.com – Pemerintah Kota Ambon menetapkan masa tanggap darurat selama 14 hari bagi korban kebakaran yang terjadi di RT 002/RW 003, Kelurahan Benteng Atas (Bentas), Kecamatan Nusaniwe.
Kebakaran yang melanda kawasan padat penduduk ini menyebabkan 23 keluarga kehilangan tempat tinggal dan tiga orang mengalami luka-luka.
Penanganan terhadap seluruh biaya pengobatan korban luka akan ditanggung oleh Pemkot Ambon.Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena pada Senin (19/5/2025)
Untuk sementara , para korban ditampung di dua ruang kelas SD Oikumene, dan dapur umum telah disiapkan untuk memenuhi kebutuhan mereka selama masa tanggap darurat. Pemkot juga berencana memberikan dana stimulan untuk membantu pembangunan kembali rumah-rumah yang terbakar.
Penanganan kebakaran yang terjadi pada RT 002 /RW 003 bentas kecamatan Nusaniwe sudah dilakukan penanganan dalam upaya untuk satu penanganan darurat”akuinya
Meski begitu Pemerintah Kota Ambon akan segera menetapkan penanganan darurat untuk 14 Hari kedepan kemudian lewati dinas teknis Damkar,BPBD Dinas sosial dinas kesehatan dan PUPR”ungkapnya.
Apalagi tadi malam Pemerintah Kota Ambon melalui dinas teknis sudah lmeninjau lokasi dan tiga korban luka-luka sementara dirawat di RSUD dr haulussy dan saya perintahkan dinas kesehatan melihat ketiga korban kebakaran di sana. Ini menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menangani musibah yang di alami mereka”jelasnya.(**)