Reses hingga 10 September, DPRD Maluku Serap Aspirasi Masyarakat di Dapil

Oplus_131072

Ambon,Wartamaluku.com – Anggota DPRD Provinsi Maluku menjalani masa reses mulai 29 Agustus hingga 10 September 2026. Masa reses dimanfaatkan para wakil rakyat untuk kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi dan mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat.

Sekretaris DPRD Provinsi Maluku, Farhatun Rabiah Samal, mengatakan pelaksanaan reses telah dijadwalkan setelah DPRD menyelesaikan sejumlah agenda kelembagaan.

“Jadwal reses dari tanggal 29 Agustus sampai tanggal 10 September,” kata Farhatun kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin (7/9/2026).

Menurutnya, sebelum memasuki masa reses, DPRD Maluku telah menyelesaikan agenda penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA/PPAS) APBD Perubahan 2026.

Setelah masa reses berakhir, DPRD Maluku akan melanjutkan agenda kelembagaan melalui Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III sekaligus membuka Masa Sidang I.

“Setelah itu Paripurna Tutup Masa Sidang III, buka Masa Sidang I, dan rapat-rapat lainnya sesuai surat masuk,” ujarnya.

Selama masa reses, anggota DPRD Maluku turun langsung ke dapil masing-masing untuk bertemu masyarakat, berdialog, serta menghimpun berbagai aspirasi terkait kebutuhan pembangunan dan persoalan sosial yang dihadapi warga.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat nantinya menjadi bahan pertimbangan DPRD dalam menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni fungsi penganggaran, legislasi, dan pengawasan.

Reses kali ini juga berlangsung bersamaan dengan tahapan pembahasan APBD Perubahan 2026. Karena itu, berbagai masukan masyarakat dari masing-masing dapil diharapkan dapat menjadi bahan dalam menentukan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah.

Meski berada dalam masa reses, aktivitas kelembagaan DPRD Maluku tetap berjalan. Sejumlah rapat masih dapat dilaksanakan sesuai surat masuk dan kebutuhan lembaga.

Dengan demikian, pelaksanaan reses tidak hanya menjadi momentum bagi anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan dan penganggaran daerah lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Aspirasi yang dihimpun selama masa reses diharapkan dapat menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan pembangunan yang lebih tepat sasaran serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat di berbagai wilayah Maluku. (WM/yk)

Pos terkait