Selamatkan Teluk Ambon, Kapal Khusus Siap Bersihkan Teluk Ambon Selama Tiga Tahun

Ambon, Wartamaluku.com – Upaya membersihkan Teluk Ambon memasuki babak baru setelah Pemerintah Kota Ambon mengumumkan kolaborasi besar bersama pihak swasta, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Pemerintah Provinsi Maluku, serta NGO internasional bernama Crimsi. Jumat (21/11/2025).

Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menjelaskan bahwa Crimsi akan menghadirkan kapal khusus pengangkut sampah laut yang mampu mengeruk sampah hingga kedalaman 40 cm di permukaan air.

“Kapal ini akan beroperasi selama tiga tahun dan seluruh biaya operasionalnya ditanggung lembaga pemerhati lingkungan dari Swiss. Intinya, mereka ingin menunjukkan bahwa kita semua harus peduli terhadap laut, khususnya Teluk Ambon, agar benar-benar bebas dari sampah”, ujarnya, kepada wartawan di Ambon, Jumat (21/11/2025).

Dikatakan, apa yang sudah dilakukan Pemerintah Kota dan apa yang akan dilakukan ke depan menunjukkan bahwa kami serius menangani persoalan sampah. Tinggal bagaimana masyarakat bisa lebih sadar untuk tidak lagi membuang sampah sembarangan, agar sampah tidak mengalir ke laut.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota sedang memasang tiga jaring penyaring sampah di muara sungai. Ke depan, kita akan usahakan pemasangan di seluruh sungai, agar sampah yang dibuang masyarakat tidak langsung masuk ke laut.

“Harapan kami, masyarakat Kota Ambon bisa lebih sadar jangan buang sampah sembarangan lagi. Jika kita ingin Kota Ambon bersih dan maju, mari bersama-sama mendukung upaya pemerintah.

Tahun depan, kami juga telah memaparkan rencana aksi terkait pengelolaan sampah di Kota Ambon. Kami akan membangun TPST dengan pendekatan MRF dan RDF. MRF adalah material recovery facility, di mana sampah organik akan diolah menjadi kompos dan sampah anorganik akan dipilah. Ada juga pengolahan sampah makanan menjadi pakan magot, dan residu akan dimusnahkan melalui insinerator”, tuturnya.

Lanjut Walikota, teknologi RDF nantinya mengelola sampah seperti besi, plastik, aluminium, popok, dan sebagainya untuk dihancurkan dan dipadatkan menjadi briket. Briket ini kemudian akan dijual ke PLN sebagai bahan bakar diesel. Semua upaya ini kami lakukan untuk memastikan Ambon menjadi kota yang bersih.

“Dalam minggu ini atau minggu depan, kami juga akan membagikan tempat sampah kepada para pelaku usaha. Seluruh kafe dan restoran akan diwajibkan memiliki tempat sampah. Jika tidak, kami akan menutup usaha tersebut. Mereka juga harus menyediakan alat pemadam kebakaran ringan agar bisa melakukan penanganan awal jika terjadi kebakaran sebelum petugas datang.

Kami terus berupaya mengubah pola pikir masyarakat dan pelaku usaha agar lebih peduli terhadap Kota Ambon”, katanya.

Menurutnya, saat ini Pemerintah Kota masih mengkaji mekanisme penindakan. Jika hanya mengandalkan petugas pemerintah, tentu akan sulit. Karena itu, Pemerintah akan menerapkan sistem pelaporan dengan insentif. Siapa pun yang melapor dan punya bukti pelanggaran (misalnya membuang sampah sembarangan) akan mendapatkan Rp500 ribu dari Pemkot.

Sementara pelanggar akan dikenakan denda Rp1 juta – Rp500 ribu untuk pelapor, dan Rp500 ribu masuk ke kas daerah.

“Ini adalah langkah yang harus kita lakukan sekarang. Kita tidak bisa lagi menunda. Tidak ada alasan lagi. Jika ada warga yang tidak mau mengikuti aturan tentang sampah, ya silakan keluar dari Kota Ambon – tinggal di tempat lain saja”. Ungkapnya. (WM/tim).

Pos terkait