TKD di Potong, Walikota Terapkan TPP Setengah dan Sistem Kerja Bergilir

Ambon, Wartamaluku.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengambil sejumlah langkah penyesuaian kebijakan kepegawaian menyusul adanya pemotongan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat. Kebijakan tersebut ditegaskan tidak akan berdampak pada kualitas pelayanan publik.

Hal itu disampaikan Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena kepada wartawan usai gelar apel pagi di kantor Balai Kota Ambon, Senin, 15/12/2025.

Walikota menegaskan bahwa Pemerintah Kota Ambon tidak boleh larut dalam kondisi sulit, melainkan harus mampu beradaptasi dengan situasi keuangan yang ada.

“Kita mengalami pemotongan TKD, tetapi pemerintah kota tidak bisa meratapi dan menangisi situasi ini. Yang harus dilakukan adalah menyesuaikan dengan kondisi,” ujar Wattimena.

Ia menjelaskan, dampak langsung dari pengurangan TKD adalah penyesuaian pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Jika sebelumnya anggaran TPP dalam satu tahun mencapai Rp78 miliar, maka pada tahun anggaran berjalan diturunkan menjadi Rp 39 miliar atau dipotong sebesar 50 persen.

Selain penyesuaian TPP, Pemkot Ambon juga menerapkan kebijakan relaksasi kehadiran pegawai dengan sistem kerja bergilir atau dua shift. Dalam skema tersebut, pegawai hanya masuk kantor selama setengah tahun kerja, dengan pembagian jadwal masuk secara bergantian setiap minggu.

“Pelayanan tidak akan pernah berhenti. Semua tetap berjalan seperti biasa, hanya jumlah pegawai yang masuk kantor dikurangi,” jelasnya.

Menurut Wattimena, kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh kondisi Pemkot Ambon yang saat ini mengalami kelebihan pegawai, sebagai konsekuensi dari penyelesaian persoalan tenaga honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dengan adanya penambahan P3K paruh waktu, pemerintah daerah harus melakukan penyesuaian belanja pegawai.

Ia menegaskan, kebijakan pengurangan jumlah pegawai yang masuk kantor tidak menyalahi aturan. Bahkan, Pemkot Ambon telah secara resmi menyurati Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penerapan work from home (WFH) sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

“Kementerian juga banyak yang menerapkan work from home akibat efisiensi. Jadi kebijakan ini tidak akan mengurangi kualitas pelayanan pemerintah kota, tetapi merupakan bentuk penyesuaian terhadap kondisi keuangan daerah,” pungkasnya. (WM/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *