Tolak Tambang PT Batulicin, Masyarakat Gelar Aksi di DPRD Maluku

Ambon, Wartamaluku.com – Aksi penolakan terhadap aktivitas pertambangan batu kapur oleh PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kei Besar digelar oleh Solidaritas Masyarakat Maluku. Massa aksi menyuarakan penolakan mereka melalui unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Provinsi Maluku pada Senin, 16 Juni 2025.

Aksi tersebut dipimpin oleh koordinator lapangan Vadel Koedoboen dan diikuti oleh berbagai elemen masyarakat adat dan lingkungan. Mereka mendesak DPRD Provinsi Maluku untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan PT BBA di Ohoi Nerong, Kecamatan Kei Besar Selatan, Kabupaten Maluku Tenggara.

Unjuk rasa dilakukan di Kantor DPRD Provinsi Maluku, dan diterima langsung oleh Ketua DPRD Benhur George Watubun bersama jajaran wakil ketua serta anggota DPRD lainnya di ruang paripurna.

Aksi ini dilakukan karena masyarakat menilai aktivitas tambang PT BBA telah merusak lingkungan, mengancam ruang hidup masyarakat adat, serta berkontribusi pada bencana banjir yang melanda 14 kampung di Kei Besar akibat kerusakan daerah resapan air dan ekosistem. Selain itu, masyarakat mengecam kurangnya partisipasi warga dalam proses perizinan dan pelaksanaan pertambangan.

Dalam pertemuan dengan DPRD, massa aksi menyampaikan tujuh tuntutan utama, di antaranya:

1. Evaluasi semua izin pertambangan di Maluku,
2. Pencabutan izin PT Batulicin,
3. Pemulihan lingkungan,
4. Pertanggungjawaban perusahaan atas banjir,
5. Pemanggilan Pangdam XV/Pattimura terkait keterlibatan TNI,
6. Penghentian intimidasi terhadap warga,
7. Perlindungan wilayah adat dan hak hidup masyarakat Kei Besar.
Koordinator aksi juga menyoroti keterlibatan personel TNI dalam pengamanan proyek tambang dan meminta DPRD segera memanggil Pangdam XV/Pattimura untuk memberikan klarifikasi.

Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, menyatakan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut secara kelembagaan dan menjamin bahwa DPRD akan mengagendakan pemanggilan pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan dan instansi keamanan.

“Suara rakyat adalah amanat. Kami akan mempertimbangkan tuntutan ini secara serius sesuai mekanisme DPRD,” ujar Watubun. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *