Ambon, Wartamaluku.com – Anggota DPRD Kota Ambon, Upulatu Nikijuluw, yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapenperda) DPRD Kota Ambon, menyoroti dugaan pelanggaran jam kerja di sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Ambon. Hal itu disampaikan Nikijuluw kepada media di Kantor DPRD Kota Ambon, Selasa (11/11/2025).
Upulatu, meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) bersama Komisi I DPRD Kota Ambon segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak merugikan tenaga kerja yang terlibat.
Menurutnya, program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan kebijakan pemerintah pusat memang sangat baik, namun pelaksanaannya di lapangan harus tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja.
“Menunya semua program pemerintah pusat, dalam hal ini soal makanan bergizi gratis. Tapi ada persoalan yang mesti ditindaklanjuti oleh pemerintah kota, terutama Dinas Tenaga Kerja, terkait dengan SPPG yang ada di beberapa wilayah di Kota Ambon,” ujar politisi PDIP ini.
Nikijuluw mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, sebagian pekerja di SPPG Kota Ambon bekerja hingga 12 jam per hari, melebihi batas ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
“Persoalannya adalah ada orang yang bekerja melebihi ketentuan Undang-Undang. Seharusnya satu orang bekerja hanya delapan jam, setelah itu baru lembur. Tapi di lapangan, ada yang sampai 12 jam tanpa hitungan lembur yang jelas,” tegasnya.
Ketua DPD PDIP Kota Ambon ini juga menambahkan, pekerja yang bekerja melebihi batas waktu seharusnya mendapatkan upah lembur sesuai aturan.
“Kasihan kalau orang bekerja lebih dari batas waktu tapi tidak mendapat hak lemburnya. Satu jam pertama lembur harus dibayar sesuai aturan, entah Rp10.000 atau Rp15.000, tergantung regulasi. Itu perlu dicek di lapangan,” tandasnya.
Nikijuluw menekankan, keberhasilan program pemerintah bukan hanya diukur dari realisasi kegiatan, tetapi juga dari pemenuhan hak-hak tenaga kerja sebagai ujung tombak pelaksanaan program. (**).
