Ambon, Wartamaluku.com – OJK telah menerima daftar koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan dari Kementerian Koperasi (Kemenkop), sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Melalui surat nomor B-3/M.KOP/PK.02.00/2025 tanggal 10 Januari 2025, Menteri Koperasi RI menyampaikan daftar 21 koperasi Open Loop yang telah dinilai oleh Kemenkop berdasarkan kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 44B ayat (2) pada Pasal 202 UU P2SK.
Berikut adalah daftar 21 koperasi “Open Loop” yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk diawasi:
1. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Arta Kencana
2. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Patma Klaten
3. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Bina Dana Sejahtera
4. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat BKK Karangmalang
5. Koperasi Bank Perkreditan Rakyat BKK Kebumen
6. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah Berkah Amanah Ummat
7. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Hikmah
8. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Ma’mur
9. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Muttaqin
10. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Ikhlas
11. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Falah
12. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Barokah
13. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Amin
14. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Hidayah
15. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Muhajirin
16. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Muttaqien
17. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Mukmin
18. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Muttaqim
19. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Muttaqin
20. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Muttaqien
21. Koperasi Jasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah BMT Al-Mukhlisin. (**).