Pasar Modal dan Derivatif Menguat, Bursa Karbon Tumbuh, OJK Tegas Jaga Ketertiban Pasar

Ambon, Wartamaluku.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan positif sektor Pasar Modal, Derivatif Keuangan, dan Bursa Karbon (PMDK) hingga akhir Juli 2025, meski pasar global masih diwarnai ketidakpastian. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang digelar pada 30 Juli 2025 lalu di Jakarta.

Data periode Januari–31 Juli 2025 menunjukkan penguatan kinerja, peningkatan aktivitas, dan ketegasan penegakan regulasi oleh OJK. Demikian rilis yang diterima media ini, rabu, (5/8/2025).

OJK sebagai pengawas utama sektor jasa keuangan, para pelaku pasar (emiten, investor, penyelenggara SCF, dan pelaku derivatif keuangan), serta pihak-pihak yang dikenai sanksi karena pelanggaran ketentuan.

Adapun capaian – capaian tersebut yakni : IHSG per 31 Juli 2025 menguat ke level 7.484,34 (ytd naik 5,71%) dari 6.927,68 di akhir Juni.

Kapitalisasi pasar saham sempat mencetak rekor tiga hari berturut-turut dan mencapai puncaknya Rp13.701 triliun.

Investor asing mencatatkan net sell di saham sebesar Rp8,34 triliun (Juli), namun net buy di obligasi pemerintah Rp13,28 triliun.

Nilai transaksi harian pasar saham meningkat menjadi Rp13,42 triliun.

Asset Under Management industri investasi mencapai Rp856,62 triliun, dengan net subscription reksa dana Rp14,43 triliun di Juli saja.

Penghimpunan dana di pasar modal mencapai Rp144,78 triliun dari 16 emiten baru.
Securities Crowdfunding mengumpulkan Rp1,64 triliun dari 534 penerbit dan 184.504 pemodal.

Derivatif keuangan mencatat nilai transaksi Juli Rp3.191,01 triliun, dengan total akumulasi volume 655.632 lot hingga akhir Juli.

Bursa Karbon telah mencatat total volume 1,6 juta tCO2e senilai Rp77,95 miliar sejak diluncurkan pada September 2023.

ASEAN CG Scorecard, Indonesia mencatat kenaikan skor nasional tertinggi (9%), dengan 4 emiten masuk Top 50 ASEAN.

OJK melakukan penegakan hukum dengan tegas. Sepanjang Juli 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp8,63 miliar kepada 19 pihak, termasuk pencabutan izin dua perusahaan efek. Sejak awal 2025, total denda mencapai Rp19,4 miliar, disertai pencabutan izin usaha/perseorangan dan puluhan peringatan tertulis. Selain itu, sebanyak 304 pelaku usaha jasa keuangan dikenai denda tambahan atas keterlambatan pelaporan.

Perkembangan ini mencerminkan stabilitas, daya tarik, dan ketahanan pasar keuangan Indonesia di tengah tantangan global. Langkah pengawasan OJK yang tegas dan konsisten juga menjadi faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (WM/tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *