Ambon, Wartamaluku.com – Penggiat Anti Narkotika Maluku, Muhajirin Syukur Maruapey, mengecam keras dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian, ajudan Wakil Bupati Buru, dan seorang warga sipil dalam kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Buru pada 12 Mei 2026.
Menurut Muhajirin, kasus tersebut menjadi tamparan keras bagi institusi penegak hukum dan pemerintah daerah karena aparat yang seharusnya memberantas narkoba justru diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Ia menilai penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) telah menjadi ancaman serius yang tidak hanya menyasar pelajar, mahasiswa, dan generasi muda, tetapi juga merambah kalangan aparat penegak hukum.
“Selaku Penggiat Anti Narkotika, saya sangat menyesali dan mengutuk perbuatan ini. Seharusnya ketiga oknum Polisi ini memberikan jalan yang baik kepada masyarakat, apalagi mereka adalah penegak hukum yang harus memiliki andil kuat dalam masalah pemberantasan narkotika, bukan sebaliknya hadir sebagai pemakai bahkan menturut sertakan warga sipil.
Perbuatan ini sangat disesalkan dan dikutuk. Seharusnya oknum polisi memberikan contoh yang baik kepada masyarakat, bukan malah menjadi pemakai dan melibatkan warga sipil,” tegas Muhajirin dalam pernyataannya kepada wartawan, selasa, 13/05/2026.
Muhajirin juga mengaku khawatir para oknum tersebut dapat menjadi bagian dari rantai peredaran narkotika di Kabupaten Buru, terlebih barang bukti yang disita berupa narkotika golongan I jenis sabu dengan berat sekitar 30 gram.
Ia menilai tindakan tersebut mencoreng nama baik institusi Polri dan Pemerintah Kabupaten Buru, terutama di tengah upaya pemerintah dalam memperkuat pemberantasan narkoba sebagaimana tertuang dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Sebagai bentuk penegakan hukum, Muhajirin meminta aparat kepolisian memproses kasus tersebut secara adil sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Buru dengan melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buru.
“Jika tidak segera ditangani secara serius, generasi masa depan di Kabupaten Buru terancam terpapar narkotika,” ujarnya.
Selain itu, ia mendesak Kapolda Maluku untuk melakukan tes urine secara terbuka terhadap seluruh jajaran kepolisian mulai dari tingkat Polda, Polres hingga Polsek sebagai bentuk komitmen internal dalam memerangi narkoba.
Muhajirin juga meminta Gubernur Maluku serta seluruh bupati dan wali kota di Maluku melakukan tes urine terbuka kepada ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu guna mendukung upaya pemberantasan narkoba secara menyeluruh.
Tak hanya itu, ia berharap pemerintah daerah dapat membantu BNN Provinsi Maluku membentuk BNN Kabupaten/Kota di delapan daerah yang hingga kini belum memiliki kantor BNN.
Menurutnya, keberadaan BNN di daerah sangat penting untuk mendukung pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika. (WM/yk)





