Dua Orang Resmi Jadi Tersangka, Polres Tanimbar Tegaskan Penetapan Lewat Pemeriksaan Saksi & Bukti

Tanimbar, Wartamaluku.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan di wilayah Saumlaki memasuki babak penting. Polres Kepulauan Tanimbar resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta pengumpulan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima media melalui jajaran pimpinan Polres Kepulauan Tanimbar, dua orang yang kini berstatus tersangka masing-masing berinisial M.P.F. dan Q.K.S.

Penetapan status tersangka tersebut tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui tahapan pemeriksaan yang berlapis.

Status tersangka ditetapkan setelah melalui proses pemeriksaan saksi dan pendalaman fakta kejadian,” demikian keterangan dari pihak kepolisian kepada media.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan pada Sabtu, 7 Februari 2026 sekitar pukul 22.45 WIT. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan lanjutan dan mengacu pada laporan polisi yang sebelumnya dibuat oleh korban, PL, serta surat perintah penahanan yang diterbitkan penyidik.

Langkah ini menjadi bagian dari prosedur hukum untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, termasuk pendalaman peran masing-masing pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut.

Selain itu, Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah memeriksa korban sebagai pelapor, meminta keterangan saksi-saksi yang mengetahui kejadian, serta mengkaji bukti pendukung lain yang relevan.

Wakapolres Kepulauan Tanimbar, Kompol Wilhelmus B. Minanlarat, S.H., mengecam keras aksi balap liar yang menurutnya tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar pelanggaran lalu lintas, melainkan telah berkembang menjadi pemicu terjadinya tindak pidana kekerasan.

“penetapan tersangka dilakukan setelah keterangan saksi saling menguatkan dan didukung bukti yang diperoleh di lapangan, sesuai mekanisme hukum yang berlaku,”Ujar Wakapolres.

Meski dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih membuka ruang pengembangan perkara. Polisi menyatakan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Polres Kepulauan Tanimbar menggarisbawahi, proses hukum dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi korban, keluarga meminta penanganan perkara dilakukan hingga tuntas dan transparan.
Salah satu anggota keluarga korban menyatakan mereka menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian, namun berharap semua pihak yang terlibat benar-benar diproses.

“Kami hanya ingin keadilan. Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai hukum. Jangan berhenti di dua orang saja kalau memang ada yang lain,” ujarnya.

Pernyataan keluarga ini menambah tekanan moral agar penyidikan tidak berhenti pada penetapan awal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tersangka maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan kepada media.
(Yulita Feninlambir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *